Kuasa Hukum Tiko Arywardhana Bantah Kliennya Mangkir Dua Kali Panggilan Polisi Atas Dugaan Penggelapan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Kuasa Hukum Tiko Arywardhana Bantah Kliennya Mangkir Dua Kali Panggilan Polisi Atas Dugaan Penggelapan
TIko Aryawardhana tidak mangkir dari panggilan polisi ©KapanLagi.com/Irfan Kafril

Kapanlagi.com - Andi Nursatanggi, kuasa hukum Tiko Pradipta Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari, menegaskan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan penggelapan uang pada pekan depan, tepatnya pada 12 Agustus 2024.

"Kami baru menerima informasi bahwa pemeriksaan Pak Tiko dijadwalkan sementara pada Senin, 12 Agustus," kata Andi Nursatanggi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Andi Nursatanggi juga membantah bahwa suami dari Bunga Citra Lestari itu mangkir dari pemanggilan polisi sebelumnya.

"Jadi pemberitaan sebelumnya yang menyatakan bahwa Pak Tiko mangkir dari dua kali panggilan tidak benar dan tidak tepat. Faktanya itu tidak benar. Karena pasca gelar perkara khusus pada Jumat, 26 Juli 2024, Pak Tiko meminta penundaan pemeriksaan," katanya.

"Penundaan itu kami minta agar pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada 31 Juli ditunda hingga hasil gelar perkara keluar. Baru setelah itu, Pak Tiko akan menjalani pemeriksaan," tambahnya.

1. Diselesaikan Secara Objektif

Andi Nursatanggi menambahkan bahwa penundaan ini dimaksudkan agar perkara ini bisa diselesaikan secara objektif dan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi Tiko.

"Jadi agar perkara ini objektif dan transparan, Pak Tiko juga mendapat kepastian hukum, kami meminta penundaan pemeriksaan yang seharusnya dijadwalkan pada 31 Juli," lanjutnya.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Tiko Kooperatif

Andi Nursatanggi memastikan, Tiko akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan apabila hasil gelar perkara tersebut telah diterima.

"Pada intinya, Pak Tiko akan kooperatif, jadi kami meminta agar tidak ada lagi berita-berita miring yang menyatakan bahwa Pak Tiko mangkir. Karena itu tidak pernah terjadi," tandas Andi.

Diketahui, Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya disangkakan dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/1721/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Rekomendasi
Trending