Machica Mochtar Muncul Lagi Dengan Gugatan Baru
Machica Mochtar
Kapanlagi.com - Perjuangan keras pedangdut Machica Mochtar untuk mendapatkan status ayah bagi anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan, rupanya masih belum surut. Walau cukup lama tak terdengar kabar soal upayanya untuk mendapatkan pengakuan secara hukum dari Moerdiono, bahwa Iqbal adalah anak dari mantan Mensesneg itu, kini Machica menempuh cara lain. Ia mengajukan gugatan uji materi UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, pedangdut kelahiran Ujung Pandang, 20 Maret 1970, itu meminta MK mencabut pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat satu. Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan mengatur tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku. Adapun pasal 43 ayat 1 menetapkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Machica Mochtar
"Tadi agendanya hanya mengajukan pengakuan uji materil hak anak di luar nikah. Di akte anak saya ditulis hanya nama ibu dan anak ini di luar nikah, belum ada keputusan. Nanti 14 hari setelah ini akan ada persidangan lagi," ujar Machica kepada para wartawan di Mahkamah Konstitusi, Senin (26/7) siang.
"Karena pernikahan saya sama Pak Moerdiono adalah nikah siri, sampai sekarang akta kelahiran anak saya itu atas nama saya sendiri. Itulah yang saya upayakan untuk masa depan Iqbal, anak saya. Saya gak mau liat akta dia tertulis anak di luar nikah," lanjut pemilik nama lengkap Aisyah Mochtar itu.
Machica berprinsip bahwa urusan anak adalah tanggung jawab bersama, kecuali salah satu dari orang tua si anak tersebut meninggal. Sampai sekarang, lanjutnya, Iqbal tak pernah mendapat kasih sayang seorang ayah. Buah hatinya itu hanya melihat figur seorang ayah dari foto di rumah dan tahu dari cerita orang saja.
"Tanggung jawab secara moril belum pernah didapatkan Iqbal dari ayahnya. Saya ingin Iqbal tahu figur dan kasih sayang, tanggung jawab ayahnya sebelum dia meninggal," tandas Machica.
Dan dirinya sangat berharap bahwa MK bisa membantunya dengan pembuktian seperti tes DNA misalnya.
"Kami ke sini, ke Mahkamah Konstitusi supaya pihak MK bisa memberikan dan meminta kami dengan bukti-bukti yang menguatkan, seperti tes DNA juga. Saya paling menginginkan tes DNA karena itu paling jelas membuktikan bahwa saya tidak mengada-ada," ungkapnya.
"Mudah-mudahan Pak Moer didatangkan ke sini agar mempermudah. Apakah dia ke sini menerima atau menolak, kan yang penting dia datang ke sini dulu. Kenapa takut, istilahnya dia berperang aja berani. Saya kan bukan singa betina yang akan melakukan intimidasi, saya melakukan ini untuk anak saya," tegasnya.  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
Berita Foto
(kpl/adt/bun)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
