Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Rezky Aditya Dinyatakan Sah Sebagai Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Rezky Aditya Dinyatakan Sah Sebagai Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani
instagram.com/wenny_kekey_real/thereal_rezkyadhitya

Kapanlagi.com - Seorang wanita bernama Wenny Ariani mengajukan gugatan hak pengakuan anak di Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2021. Wenny menggugat Rezky Aditya yang disebut ayah biologis dari anaknya bernama Naira Kaemita Tarekat alias Kekey.

Sayangnya pada Februari 2022 Pengadilan Negeri Tangerang mengeluarkan putusan bahwa menolak keseluruhan gugatan. Alasannya karena majelis hakim bersifat pasif sehingga Wenny harus membuktikan gugatannya sendiri.

1. Kasasi Rezky Aditya Ditolak Mahkamah Agung

Atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Wenny Ariani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Langkah tersebut membuahkan hasil pada Mei 2022 dengan ditetapkannya Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Kekey.

Penetapan ini membuat Rezky mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah menunggu selama berbulan-bulan, pada Juni ini Mahkamah Agung mengeluarkan amar yang menolak kasasi dari suami Citra Kirana tersebut.

 

 

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Perjuangan Panjang Tak Sia-Sia

Atas putusan Mahkamah Agung, Wenny Ariani mengaku senang dan bersyukur. Setelah perjalanan panjang selama dua tahun akhirnya sang anak mendapatkan keadilan.

"Dia senang dan bersyukur karena setelah perjuangan panjang akhirnya ada hasil. Perjuangan selama ini tidak sia-sia," kata Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

 

 

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/abs/ums)

Rekomendasi
Trending