MUI Pusat: Yang Haram itu Yang Mengumbar Aurat

Penulis: Fajar Adhityo

Diterbitkan:

MUI Pusat: Yang Haram itu Yang Mengumbar Aurat Julia Perez

Kapanlagi.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tidak ingin berpolemik dalam perdebatan mengenai pencekalan beberapa penyanyi dangdut di daerah. Seperti diketahui, MUI Sumatera Selatan dan MUI Jawa Barat mencekal 8 penyanyi dangdut yang dianggap seksi.Namun meski begitu, MUI Pusat tetap berpatokan pada fatwa yang pernah dikeluarkan tahun 2001 bahwa yang diharamkan adalah penyanyi dangdut yang mengumbar aurat."Sampai hari ini kita tetap berpatokan kepada fatwa tahun 2001. Di mana seorang penyanyi itu haram hukumnya jika bernyanyi dengan mengumbar aurat, berpakaian yang tembus pandang, berpakaian yang tipis sehingga memperlihatkan bagian tubuh di dalamnya," ujar Ketua MUI, Amidhan saat dihubungi Kapanlagi.com®, Jumat (30/9).MUI Pusat, lanjut Amidhan melanjutkan bahwa goyangan-goyangan erotis juga diharamkan. Hal ini, mungkin saja yang menjadi acuan MUI di daerah untuk mengeluarkan larangan tersebut."Selain itu melakukan goyangan yang menimbulkan gerakan erotis juga diharamkan hukumnya. Makanya, mungkin saja apa yang dikeluarkan oleh MUI Sumatera Selatan dan Jawa Barat berpatokan kepada fatwa tersebut," ujar Amidhan.Sebelumnya, MUI daerah Sumsel dan Jawa Barat mencekal 8 penyanyi dangdut yang dianggap bergoyang seksi. Di antara mereka adalah Nita Thalia, Dewi Perssik, Annisa Bahar, Julia Perez, dan lainnya  

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/adt/faj)

Editor:

Fajar Adhityo

Rekomendasi
Trending