Nikita Mirzani Bacakan Nota Pembelaan di Depan Majelis Hakim, 'Colek' Presiden Hingga Menko Polhukam
Diterbitkan:

Credit:KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Kapanlagi.com - Merasa diperlakukan tidak adil dan menjadi korban kriminalisasi, Nikita Mirzani menggunakan momen pembacaan pledoinya untuk menyampaikan pesan terbuka kepada para petinggi negara. Dari kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia secara khusus memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung, dan Menko Polhukam.
Nikita berharap para pemimpin negara dapat melihat kasus yang menimpanya sebagai cerminan dari bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Meskipun ia sadar kasusnya mungkin dianggap tidak penting, Nikita menegaskan bahwa proses peradilannya ditonton oleh jutaan masyarakat Indonesia dan bisa menjadi preseden buruk bagi keadilan.
Akses artikel seputar Nikita Mirzani di Liputan6.com.
Advertisement
1. Sebut soal Tuntutan 11 Tahun Penjara
Meskipun ia sadar kasusnya mungkin dianggap tidak penting, Nikita menegaskan bahwa proses peradilannya ditonton oleh jutaan masyarakat Indonesia dan bisa menjadi preseden buruk bagi keadilan.
Ibu tiga anak ini menggambarkan bagaimana tuntutan 11 tahun penjara yang dilayangkan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini merupakan gambaran rusaknya moral aparat penegak hukum.
(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)
2. Sebut Tuntutan Tak Didasari Fakta
Nikmir merasa tuntutan tersebut tidak didasarkan pada fakta, melainkan kebencian semata.
"Melalui nota pembelaan ini, saya meminta kepada Bapak Presiden Prabowo, Bapak Kejaksaan Agung, Bapak Menko Polhukam, untuk memberikan perhatiannya," ujar Nikita saat membacakan nota pembelaannya, Kamis (16/10/2025).
3. Dampak Sosial yang Lebih Luas
Nikita menyadari posisinya sebagai seorang artis mungkin membuat kasusnya tidak menjadi prioritas. Namun, ia menekankan dampak sosial yang lebih luas dari peradilan yang sedang dijalaninya.
4. Kasusnya Ditonton Jutaan Masyarakat
"Terlepas mungkin kasus ini tidak penting bagi Bapak Presiden, Bapak Jaksa Agung, Bapak Menko Polhukam, tapi harus dipahami bahwa kasus ini ditonton jutaan mata masyarakat Indonesia," ucapnya.
5. Tuntutan Tak Masuk Akal Terhadap Dirinya
Ia menyebut bahwa tuntutan yang tidak masuk akal terhadap dirinya akan meninggalkan sisi gelap dalam sejarah penegakan hukum di Tanah Air jika tidak ada intervensi dan perbaikan dari para pemangku kebijakan.
"Kepada Bapak Presiden, Bapak Kejaksaan Agung, Bapak Menko Polhukam, dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda 2 miliar subsider 6 bulan yang dilakukan jaksa penuntut umum ini kepada saya, akan menyisihkan sisi ruang yang gelap bagi penegakan hukum di Indonesia," ungkap Nikita.
6. Berjuang Untuk Kebebasannya
Pesan ini menjadi puncak dari pembelaan emosional Nikita, di mana ia tidak hanya berjuang untuk kebebasannya, tetapi juga menyuarakan kritik tajam terhadap sistem peradilan yang dianggapnya telah gagal memberikan keadilan.
"Cerminan hukum, betapa bobroknya dan betapa rusaknya moral dari Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara saya ini," pungkasnya.
7. Q&A
Q:Berapa tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Nikita Mirzani?
A:Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Q:Apa alasan Nikita Mirzani menuding JPU memiliki dendam pribadi?
A:Nikita Mirzani menuding JPU memiliki kebencian dan dendam pribadi terhadapnya, serta merasa tuntutan 11 tahun penjara tidak mencerminkan fakta persidangan melainkan sentimen personal.
Q:Kapan Nikita Mirzani membacakan nota pembelaannya?
A:Nikita Mirzani membacakan nota pembelaannya pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga Berita Lainnya di Sini!
(Amanda Manopo resmi menikah, ini curhatan pertamanya setelah jadi istri Kenny Austin.)
(kpl/far/dyn)
Advertisement
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025