Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay yang Dilaporkan Susan Sameh Sudah Ditangkap

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay yang Dilaporkan Susan Sameh Sudah Ditangkap
Susan Sameh jadi korban penipuan tiket konser Coldplay © KapanLagi.com/Adrian Utama Putra

Kapanlagi.com - Artis Susan Sameh jadi korban penipuan tiket konser Coldplay. Pada Rabu, 15 November 2023, perempuan kelahiran 24 Februari 1997 itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menangkap pelaku berinisial RA, yang sudah merugikan Susan Sameh hingga ratusan juta rupiah.

1. Modus Penipuan Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, terungkap kalau modus operasi RA dalam melancarkan aksinya. Menurut Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, pelaku membeli tiket asli lalu menduplikatnya.

"Mengenai masalah kasus penipuan dan atau penggelapan berupa tiket Coldplay. Sementara pelaku inisial RA, di mana modus operandi dari yang bersangkutan ini, si RA ini," ucap AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2023) malam.

"Pertama yang bersangkutan membeli tiket resmi Coldplay. Selanjutnya yang bersangkutan memalsukan, menduplikat tiket ini seakan tiket ini adalah tiket resmi dan asli," AKBP Bintoro menambahkan.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Kerugian Ratusan Juta

Tidak hanya Susan Sameh yang jadi korban dari aksi yang dilancarkan RA. Polisi menyebut, ada 24 korban termasuk Susan Sameh yang tertarik membeli tiket konser Coldplay dengan total kerugian sekitar Rp 312 juta.

"Selanjutnya dari mulut ke mulut, ia menjual tiket ini secara langsung kepada para korban. Dan para korban tertarik dan membeli 24 tiket seharga kurang lebih 312 juta rupiah," kata Bintoro.

3. Ancaman Hukuman Penjara

Atas perbuatan yang dilakukan, RA dikenakan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.

"Selanjutnya yang bersangkutan kami tangkap dan kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.

(AYO JOIN CHANNEL WHATSAPP KAPANLAGI.COM BIAR NGGAK KETINGGALAN UPDATE DAN BERITA TERBARU SEPUTAR DUNIA HIBURAN TANAH AIR DAN JUGA LUAR NEGERI. KLIK DI SINI YA, KLOVERS!)

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending