Penangguhan Tahanan Linda Rahman Diprotes Korban
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Sidang dugaan penipuan yang dilakukan Linda Rahman terhadap korban Syahrir Siregar kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda tanggapan dari pihak Linda (eksepsi, red).
Pada sidang pertama pertengahan Oktober lalu, Linda dan suaminya, Indra didakwa melakukan penipuan senilai 495 juta rupiah. Selain itu, upaya penangguhan tahanan juga dilakukan kuasa hukum Linda, Clance Pakpahan dan akhirnya dikabulkan majelis hakim.
Namun langkah ini mendapat sorotan tajam dari pengacara korban, Rihat S Hutabarat yang belum lama dihubungi. Menurutnya penangguhan yang dikabulkan hakim mesti dipertanyakan. Pasalnya dua institusi hukum lainnya, polisi dan jaksa, tidak memberikan upaya tersebut.
"Pihak korban komplain keras atas terkabulnya permintaan itu. Sebab saat di polisi dan kejaksaan saja tak diberikan. Namun ketika di limpahkan ke pengadilan dikabulkan. Ada apa ini ?" tanyanya seraya menambahkan usaha pihak berwajib yang mengejar serta menangkap Linda selama berminggu-minggu jadi sia-sia.
Advertisement
Yang lebih mengejutkan lagi, sambungnya, tenggang waktu yang sangat berdekatan antara permohonan dan dikabulkan permohonan tersebut. "Sidang dimulai sekitar jam 12, eh sore hari penangguhan diputuskan," ucapnya dengan nada tinggi.
Saat ditanya alasan penangguhan tahanan karena kemanusiaan (hamil dan gangguan pernafasan, red), Rihat mengatakan hal itu mestinya diperkuat dengan bukti berupa surat dokter. "Ya, sebenarnya boleh saja pakai dasar itu tapi ngga bukti bahwa Linda sedang terganggu kesehatannya. Apa salahnya tergugat diperiksa dokter yang ditunjuk hakim," terangnya lagi.
Menanggapi keberatan ini, Clanse Pakpahan bahwa tipa individu punya hak diberikan status jenis penahanan. "Ketika Linda memohon penangguhan di tahanan polisi dan kejaksaan bukan saya kuasa hukumnya, jadi tak dikabulkan. Tapi dengan alasan dan argumen yang masuk akal, majelis hakim akhirnya menerima alasan klien kami," katanya.
Ditambahkan pula, sebenarnya pihaknya tekah meminta upaya pemeriksaan kesehatan dari dokter Lembaga Pemasyaratan Banceuy, Bandung terhadap Linda. Namun karena dokter tersebut tengah mengikuti diklat akhirnya tidak diperiksa.
"Itu telah kami usulkan di persidangan. Tapi karena yang bersangkutan berhalangan, mau bilang apa? Kendati begitu, upaya pemeriksaan tetap kami perbuat," pungkasnya.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(kl/opa)
Editor KapanLagi.com
Advertisement