Pengacara Andika - Izzy Siapkan Pembelaan
Andika Kangen Band
Kapanlagi.com - Dua personil Kangen Band yaitu Andika dan Izzy didakwa dengan tiga pasal sekaligus yang bisa menjerumuskan mereka ke dalam penjara untuk waktu minimal 4 tahun penjara. Menghadapi tuntutan tersebut, pengacara Andika dan Izzy pun segera menyiapkan pembelaan.
"Kita akan membela dalam persidangan, bahwa barang bukti bukan dimiliki oleh Andika dan Izzy," kata Priyagus Widodo, tim kuasa hukum Andika - Izzy di PN Jaktim, Selasa (24/05).
Andika dan Izzy tertangkap karena tes urine, di mana mereka mengatakan menggunakan ganja tiga minggu sebelumnya. Selain itu, barang bukti yang ditemukan bukanlah milik mereka berdua.
"Itu milik Rahmattullah dan afif atau Oblo," ucap pengacara tersebut.
Celah hukum inilah tampaknya yang bakal digunakan oleh pengacara tersebut, di mana ia menyebut Andika dan Izzy hanyalah pengguna.
"Memang jaksa kan menjaring pasal-pasal mana dari hasil BAP, tapi nanti dalam persidangan kita akan membela klien kami dengan pasal pengguna," tutupnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/sjw)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
