Pengacara Vadel: Kasus Ini Tak Akan Terjadi Jika LM Diterima Pulang oleh Nikita Mirzani

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Pengacara Vadel: Kasus Ini Tak Akan Terjadi Jika LM Diterima Pulang oleh Nikita Mirzani
Vadel Badjideh © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Di balik jerat hukum yang menimpa Vadel Badjideh, terungkap sebuah drama keluarga yang disebut menjadi akar permasalahan. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh rangkaian peristiwa ini tidak akan pernah terjadi seandainya LM diterima kembali oleh ibunya, Nikita Mirzani, saat ia pulang dari Inggris.

Oya membeberkan fakta persidangan bahwa LM telah berupaya berkali-kali untuk pulang ke rumah, namun usahanya selalu ditolak. Vadel dan keluarganya bahkan disebut ikut mengantar LM langsung dari bandara ke rumah ibunya, namun pintu tak kunjung dibukakan. Penolakan inilah yang dianggap membuat LM mencari perlindungan di tempat lain.

Simak berita lainnya di Liputan6.com

1. Sidang Tak Akan Pernah Ada

Sidang Tak Akan Pernah Ada

Menurut Oya, jika saja pintu rumah itu terbuka untuk LM, sidang yang memvonis Vadel 9 tahun penjara ini tak akan pernah ada.

"Di hadapan majelis, LM menyampaikan berupaya enam kali pulang ke rumah ibunya, namun tidak diterima oleh ibunya. Pertanyaan saya, peristiwa yang hari ini diputuskan akan terjadi enggak kalau ibunya terima dia pulang? Tidak terjadi," tegas Oya Abdul Malik di Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

2. Sindir Nikita Mirzani

Sindir Nikita Mirzani

Oya juga menyindir pihak pelapor yang gencar menyuarakan perlindungan anak, namun kenyataannya anak tersebut tidak berada dalam perlindungannya.

"Dan sampai hari ini, Lolly tidak ada di rumah ibunya. Yang katanya sibuk mau melindungi anaknya, menuduh Vadel merusak masa depan anaknya, tapi sampai hari ini anaknya tidak diterima masuk di dalam rumahnya," katanya.

3. Nggak Betah di Safe House?

Nggak Betah di Safe House?

Bahkan, Oya mengungkap keluhan LM di persidangan mengenai kondisinya saat ini. "Saat ditanya oleh majelis, 'Apakah sekarang Lolly sudah pulang ke rumah?' 'Belum, Yang Mulia.' 'Saya masih di safe house dan saya enggak betah, Yang Mulia.' Itu yang jadi fakta persidangan," ungkap Oya.

4. Surat Permohonan LM Tak Pernah Digubris

Surat Permohonan LM Tak Pernah Digubris

Ia pun menunjukkan bukti surat permohonan LM untuk bertemu ibunya yang tidak pernah digubris, memperkuat argumennya.

"Dengan ini Lolly memohon kepada Mimi untuk meluangkan waktu agar bertemu walau 10 menit saja.' Dan tetap tidak dibukakan pintunya," pungkas Oya membacakan isi surat tersebut.

5. Faktor yang Memperberat

Faktor yang Memperberat

Vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani tidak lepas dari pertimbangan matang majelis hakim. Terdapat sejumlah faktor yang memberatkan hukuman Vadel, mulai dari perbuatannya yang dianggap menutupi kesalahan dengan kesalahan baru hingga memanfaatkan hubungan tak harmonis antara korban dan ibunya.

Salah satu poin utama yang memberatkan Vadel adalah perbuatannya yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan kepatutan di masyarakat. Hakim juga menyoroti cara Vadel menangani kesalahannya yang dianggap tidak jantan.

"Hal-hal yang memberatkan yang ada dalam diri terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat," ujar Hakim Ketua.

6. Manfaatkan Hubungan Tidak Harmonis

Manfaatkan Hubungan Tidak Harmonis

Selain itu, hakim menilai Vadel telah mengambil keuntungan dari situasi konflik antara korban dengan ibunya, Nikita Mirzani. Tidak adanya upaya perdamaian antara Vadel dengan pihak korban juga menjadi catatan khusus yang semakin memberatkan posisinya di mata hukum.

"Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban," katanya.

7. Banding

Banding

Vonis 9 tahun penjara yang diterima Vadel Badjideh ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Vadel dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Usai vonis, Oya langsung menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas hal tersebut. "Kami akan mengajukan banding Yang Mulia," kata penasihat hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, sesaat setelah pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

(Transformasi mencengangkan! Asri Welas sekarang terlihat makin cantik dan hot!)

(kpl/far/ms)

Rekomendasi
Trending