Polisi Telah Periksa 5 Saksi Kasus Iko Uwais Atas Dugaan Pengeroyokan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Polisi Telah Periksa 5 Saksi Kasus Iko Uwais Atas Dugaan Pengeroyokan
Polisi sudah periksa 5 saksi terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami laporan pria bernama Rudi atas kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan aktor Iko Uwais pada 11 Juni 2022 lalu. Sampai saat ini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota sudah memeriksa lima orang saksi, termasuk Iko Uwais, dan Firmansyah yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih lima saksi, mungkin ditambah Audy jadi enam (saksi)," kata Ivan Adhitra melalui keterangannya di Polres Metro Bekasi, Senin (20/6/2022).

1. Jalani Pemeriksaan

Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah sudah menjalani pemeriksaan polisi pada Jumat (17/6/2022) lalu. Sementara Audy, seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini. Tetapi karena ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan, ibu dua anak itu kembali akan diperiksa esok hari Selasa (20/6/2022).

"Namun dari pihak saudari Audy menyampaikan kepada penyidik kami untuk meminta waktu untuk dijadwalkan ulang kembali, karena yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan hari ini," kata Ivan.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Dugaan Kasus Pengeroyokan

Sebelumnya, pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota. Pemain film THE RAID itu diperiksa karena dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan kepada Rudi. Dalam pemeriksaanya, penyidik menanyakan 14 pertanyaan kepada Iko Uwais.

"Pada saat ini yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan sudah membubuhkan tanda tangan dalam berita acara interogasinya," kata Ivan Adhitira di kantornya, Jumat (17/6/2022).

Lalu, akan kami lakukan penelitian dan analisa untuk mekanisme pemeriksaan selanjutnya. Untuk saudara Iko sendiri ada 14 pertanyaan, saudara firmansyah tidak beda jauh sekitar 13 pertanyaan," tutup Ivan

3. Tentang Pencemaran Nama Baik

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Merasa difitnah, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Rekomendasi
Trending