Polisi Telah Periksa 5 Saksi Kasus Iko Uwais Atas Dugaan Pengeroyokan
Diperbarui: Diterbitkan:
Polisi sudah periksa 5 saksi terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami laporan pria bernama Rudi atas kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan aktor Iko Uwais pada 11 Juni 2022 lalu. Sampai saat ini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota sudah memeriksa lima orang saksi, termasuk Iko Uwais, dan Firmansyah yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih lima saksi, mungkin ditambah Audy jadi enam (saksi)," kata Ivan Adhitra melalui keterangannya di Polres Metro Bekasi, Senin (20/6/2022).
Advertisement
1. Jalani Pemeriksaan
Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah sudah menjalani pemeriksaan polisi pada Jumat (17/6/2022) lalu. Sementara Audy, seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini. Tetapi karena ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan, ibu dua anak itu kembali akan diperiksa esok hari Selasa (20/6/2022).
"Namun dari pihak saudari Audy menyampaikan kepada penyidik kami untuk meminta waktu untuk dijadwalkan ulang kembali, karena yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan hari ini," kata Ivan.
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
2. Dugaan Kasus Pengeroyokan
Sebelumnya, pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota. Pemain film THE RAID itu diperiksa karena dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan kepada Rudi. Dalam pemeriksaanya, penyidik menanyakan 14 pertanyaan kepada Iko Uwais.
"Pada saat ini yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan sudah membubuhkan tanda tangan dalam berita acara interogasinya," kata Ivan Adhitira di kantornya, Jumat (17/6/2022).
Lalu, akan kami lakukan penelitian dan analisa untuk mekanisme pemeriksaan selanjutnya. Untuk saudara Iko sendiri ada 14 pertanyaan, saudara firmansyah tidak beda jauh sekitar 13 pertanyaan," tutup Ivan
3. Tentang Pencemaran Nama Baik
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Merasa difitnah, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Baca juga yang ini!
Judika Bongkar Sifat Asli Iko Uwais yang Dilaporkan Karena Kasus Dugaan Pengeroyokan
Berhalangan Hadir, Audy Item Batal Jalani Pemeriksaan Polisi Hari Ini
Iko Uwais Sebut Audy Selalu Beri Dukungan Penuh Cinta dan Kasih Sayang
Usai Diperiksa Polisi, Iko Uwais: Saya Harap Bisa Berjabat Tangan & Tak Ada Permusuhan Lagi
(Lama mendekam di dalam tahanan, badan Nikita Mirzani jadi lebih kurus sampai tulang kelihatan.)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
