Putusan MA Tetapkan Nanda Persada Bukan Pemilik Akun Lambe Turah
Nanda Persada (Credit: instagram.com/nandapersada)
Kapanlagi.com - Akun Instagram Lambe Turah telah menjadi salah satu platform gosip paling terkenal di Indonesia, dengan jumlah pengikut mencapai 12 juta. Namun, di balik popularitasnya, sengketa kepemilikan akun ini telah berlangsung selama hampir satu dekade antara Nanda Persada dan Argo Dinar Darmono.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memberikan putusan final. Pada 6 Januari 2025, MA menyatakan bahwa Argo Dinar Darmono adalah pemilik sah merek dan logo Lambe Turah. Keputusan ini sekaligus membatalkan pendaftaran merek atas nama Nanda Persada.
"Putusan Nomor 1214 K/Pdt. Sus-HKI/2024 menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak menggunakan merek Lambe Turah dan logo di Indonesia," demikian bunyi kutipan putusan MA.
Advertisement
1. Miliki Kesamaan
Majelis hakim juga menegaskan bahwa merek Lambe Turah yang didaftarkan oleh Nanda Persada memiliki kesamaan keseluruhan dengan merek asli milik Argo Dinar Darmono. Oleh karena itu, pendaftaran merek tersebut dinyatakan batal demi hukum.
“Menyatakan batal pendaftaran merek Lambe Turah dan LOGO Daftar Nomor IDM 000678586 tanggal 6 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya,” lanjut isi putusan tersebut.
Sengketa ini bermula ketika Argo, sebagai pemilik asli Lambe Turah, berusaha mendaftarkan mereknya ke Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (DHKI) pada Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pendaftarannya ditolak karena merek tersebut telah lebih dulu didaftarkan oleh Nanda Persada pada 6 Maret 2020.
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
2. Ajukan Gugatan Pembatalan
“Nanda Persada, sebagai bagian dari manajemen Instagram Lambe Turah (2017–2021), tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik asli, telah mendaftarkan merek Lambe Turah ke DHKI,” ungkap Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Argo Dinar Darmono, dalam konferensi pers yang digelar pada Mei 2024.
Tindakan Nanda Persada dianggap merugikan pihak Argo Dinar Darmono. Merasa dirugikan, Argo pun mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2023. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 98/Pdt.sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Ini adalah tindakan dengan itikad tidak baik. Tergugat mencoba membonceng, membajak, dan meniru logo serta merek dengan tujuan meraih keuntungan dari akun milik klien kami,” tegas Petrus Bala Pattyona.
3. Sengketa Panjang Berakhir
Akhirnya, gugatan ini dikabulkan oleh MA. Majelis hakim memutuskan bahwa kepemilikan merek Lambe Turah kembali ke tangan Argo Dinar Darmono. Dengan putusan ini, Argo kini secara resmi memiliki hak penuh atas akun dan merek Lambe Turah.
Keputusan ini menandai berakhirnya sengketa hukum panjang antara kedua belah pihak. Kini, Lambe Turah sepenuhnya berada di bawah kendali pemilik aslinya, Argo Dinar Darmono, yang berhak melanjutkan pengelolaan akun populer tersebut tanpa gangguan hukum.
Ikuti terus update terbaru seputar dunia hiburan dan selebriti tanah air hanya di Kapanlagi. Kalau bukan sekarang, kapan lagi?
(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba