Saksi BNN: Ahli Pidana Nyatakan MDMC Narkotika

Saksi BNN: Ahli Pidana Nyatakan MDMC Narkotika Raffi Ahmad

Kapanlagi.com - Saksi Agus, dalam keterangannya mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Raffi Ahmad ditemukan kandungan MDMC. Dia juga mengaku sempat meminta petunjuk kepada seorang ahli pidana perihal zat MDMC. Pasalnya, MDMC tidak termaktub di dalam undang-undang narkotika.
"Hasil laporan dari lab, kita coba minta tolong untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata kandungan yang ada dalam tubuh Raffi adalah MDMC. Memang tidak tercantum di lampiran UU Narkotika. Namun ada ahli pidana yang kami rujuk. Ahli yang menyatakan kalau MDMC itu narkotika, bukan saya," ujarnya dalam persidangan praperadilan kasus Raffi Ahmad di PN Jakarta Timur, Senin (11/3).


Narkotika yang disalahgunakan Raffi adalah MDMA, diketahui setelah hasil lab keluar. Bukti berubah dari MDMC menjadi MDMA setelah dilakukan pengecekan di kantor BNN.
Pemeriksaan itu dilakukan pada tanggal 29 Januari 2013 oleh dr Lula Kamal untuk bidang adiksi, dan Mufti sebagai ahli kimia farma. Dan sekali lagi ia mengatakan sudah dimintai keterangan kepada ahli pidana terkait status MDMC itu.
"Iya efek MDMC sama dengan MDMA. Saya tahu asas legalitas. Asas Legalitas adalah seseorang tidak berhak dipidana kalau tidak ada UU-nya. Tapi kami meminta ahli pidana juga untuk kasus ini," tandas Agus.

(kpl/aha/abs/dar)

Rekomendasi
Trending