Sarah Azhari Tuntut Balik

Kapanlagi.com - Berita seputar perseteruan Sarah Azhari dengan pekerja sebuah tayangan infotainment tengah menjadi bahan pembicaraan dibeberapa media. Yang lebih serunya lagi, kedua belah pihak membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama, Rabu (13/7) kemarin.

Paginya pekerja tayangan infotainment Kasus Selebritis (Kassel), Navis dan Budi didampingi kuasa hukumnya, Johny Irawan, datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Sarah atas tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Sorenya sekitar pukul 16.30 WIB di tempat yang sama giliran Sarah yang didampingi oleh kuasa hukumnya, M Rahman Marasabessy. SH untuk melapor balik kru infotainment tersebut dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik dengan nomer laporan 2351/K/VII/2005/SPK Unit II. "Saya menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan. Mereka mencemarkan nama baik saya," kata Sarah.

Sarah juga mencoba untuk mengklarifikasi insiden yang terjadi Selasa (12/7) di Studio Penta, Kebon Jeruk. Menurut Sarah, Navis dan kawan-kawan tidak pernah konfirmasi dulu kepadanya untuk wawancara. Karena ia menghargai profesi wartawan, Sarah pun bersedia meladeni.

"Saya pikir berita yang beredar sekarang ini hanya sepihak. Saya melakukan ini karena mendapat mendapat perlakukan yang tidak baik dari salah seorang reporter infotainment dan juga kameramen yang ikut-ikutan," kata Sarah.

Bicara mengenai penghapusan hasil rekaman, Sarah mengaku ia terpaksa lakukan karena merasa terancam. "Waktu saya mau masuk mobil, saya mendengar tepisan kabel yang saya lakukan akan dijadikan bahan untuk kasus lain. Karena saya dengar itu, saya tak jadi masuk mobil," ungkapnya.

Selain itu, Rahman juga membantah kalau kliennya telah melemparkan asbak ke arah Navis. Begitu juga dengan berita perlakukan Sarah yang menendang kaki Navis. Menurutnya, Navis sendiri yang sebenarnya membuat kejadian itu. Karena kelakuan Navis saat itu duduk dalam keadaan posisi yang tidak sopan. "Saat klien saya melangkah kejedot oleh kakinya Navis, jadi bukan persoalan penendangan," jelasnya.

Sekedar mengetahui, kasus ini sudah sampai ke tangan Hans Miller, pengurus PWI. Dalam pernyataannya, Hans mengaku tindak kekerasan yang dilakukan Sarah adalah tindak kriminal dan premanisme. "Ini jelas melanggar UU kebebasan Pers. Sebenarnya tindak kekerasan bias dihindari, ketika enggan menjawab segala pertanyaan wartawan. Bilang saja no comment. Inikan sebenarnya soal kedewasaan berpikir artis itu sendiri," ungkap Hans yang ditemui dilain tempat.

Selain itu, pengacara kondang Ruhut Sitompul pun ikut bicara. Menurutnya tindakan Sarah menghapus hasil rekaman adalah pelecehan Undang-undang Kebebasan Pers. Atas kasus tersebut, Sarah bisa saja diancam penjara.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

(dst/erl)

Rekomendasi
Trending