Selebgram Isa Zega Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang, Ditahan di Lapas Perempuan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Selebgram Isa Zega Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang, Ditahan di Lapas Perempuan
Isa Zega (credit: KapanLagi.com/Darmadi Sasongko)

Kapanlagi.com - Selebgram Isa Zega resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik brand kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Jawa Timur sebelum akhirnya berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan.

Isa Zega tiba di Kejari Kabupaten Malang didampingi penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (11/2/2025) petang. Saat tiba, Isa tampak santai mengenakan piyama putih, jaket biru, dan sendal. Ia juga sempat menyapa wartawan dengan senyum dan candaan.

Isa menjalani pemeriksaan berkas selama sekitar satu jam sebelum akhirnya dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA di Kecamatan Sukun, Kota Malang, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari sambil menunggu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan berkas dan tersangka untuk tahap dua. Ia juga memastikan bahwa sidang terhadap Isa Zega akan segera digelar dalam waktu dekat.

"Setelah kami terima pelimpahan ini, tahap selanjutnya dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Kami menunggu jadwal sidang," ujar Agus Eko Wahyudi, Rabu (12/2/2025).

Dalam kasus ini, Isa Zega dijerat dengan pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a terkait dugaan pencemaran nama baik. Isa Zega dijerat dengan pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a terkait dugaan pencemaran nama baik.

1. Kronologi Kasus Isa Zega

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram sekaligus manajer artis, Isa Zega, bermula dari laporan Shandy Purnamasari, pemilik brand kecantikan MS Glow dan istri dari pengusaha Gilang Widya Permana (Juragan99). Kasus tersebut terjadi pada Januari 2025. Shandy melaporkan Isa ke Polda Jawa Timur setelah merasa dirugikan atas pernyataan yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Pada Rabu (8/1/2025), Isa Zega dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan awal terkait kasus ini. Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya diamankan pada Kamis (23/1/2025) malam untuk pemeriksaan mendalam selama tiga jam. Polda Jawa Timur resmi menahan Isa pada keesokan harinya, Jumat (24/1/2025) setelah mengajukan 18 pertanyaan dan mengantongi sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pencemaran nama baik.

"Iya, sudah kami tahan," ujar Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon. Ia juga menambahkan bahwa Isa masih berpotensi diperiksa kembali jika dibutuhkan keterangan tambahan.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Respons Publik

Penahanan Isa Zega menjadi sorotan publik, terutama di dunia hiburan. Selebriti Nikita Mirzani turut menanggapi kasus ini dengan menulis sindiran di media sosial.

"Selamat Isa Zega penista agama yang sekarang sudah ditahan Polda Jatim. Jangan lupa Sahrul (diperkirakan nama lama Isa Zega) masih ada laporan di Polres Jaksel kasus penistaan agama. Semoga betah ya Sahrul Isa Zega di tempat baru," tulisnya.

Sebelumnya, Isa sempat menjalani ibadah umroh dengan mengenakan busana muslim wanita lengkap dengan hijab panjang. Hal ini menimbulkan kontroversi, mengingat ia diduga berjenis kelamin laki-laki. Isa Zega dijerat dengan pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a terkait dugaan pencemaran nama baik.

Gimana menurut KLovers? Jangan lupa simak berita lainnya di KapanLagi.com, kalau bukan sekarang kapan saja?

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/dar/pit)

Rekomendasi
Trending