Siskaeee Bakal Bertobat Setelah Divonis 1 Tahun Penjara terkait Kasus Film Porno: Kapok Banget!

Siskaeee Bakal Bertobat Setelah Divonis 1 Tahun Penjara terkait Kasus Film Porno: Kapok Banget!
Siskaeee © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Fransisca Candra Novitasari, yang lebih dikenal sebagai Siskaeee, menyatakan penyesalan mendalam usai terlibat dalam kasus produksi film porno yang membuatnya harus berurusan dengan hukum. Wanita berusia 26 tahun ini mengaku kapok dan berjanji untuk tidak lagi terlibat dalam hal serupa.

"Kapok, kapok, kapok, kapok banget!" ucap Siskaeee dengan nada tegas setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024).

Setelah pengalaman pahit tersebut, Siskaeee menegaskan bahwa dirinya akan lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan ke depannya. Ia menyadari bahwa penting untuk memahami lebih dalam tentang pekerjaan yang akan dijalani agar tidak terjebak lagi dalam masalah hukum.

"Ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga next ke depannya Siska harus cari tahu dulu sebelum memilih pekerjaan," jelasnya saat diwawancarai.

1. Siska Tobat

Siskaeee © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kuasa hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, menambahkan bahwa kliennya berkomitmen untuk bertobat dan memperbaiki kehidupannya setelah kasus ini. Menurut Gading, Siskaeee ingin memulai hidup baru dan meninggalkan masa lalu yang kelam.

"Siska adalah korban daripada sutradara. Kedua, Siska memilih untuk jalan pertobatan," ungkap Gading.

Gading juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini, termasuk aparat penegak hukum dan majelis hakim yang telah memutuskan vonis dengan adil.

"Kita berterima kasih pada seluruh aparatur penegak hukum, baik dari Polda Metro Jaya, kejaksaan, maupun pengadilan majelis hakimnya," tambahnya.

2. Dihukum Penjara 1 Tahun

Dalam sidang tersebut, Hakim Sri Rejeki Marsinta memvonis Siskaeee bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara bersama delapan pemeran wanita lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun," ujar hakim Sri Rejeki dalam putusannya.

Selain Siskaeee, delapan pemeran wanita lainnya seperti FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia alias VV, dan beberapa lainnya turut dijatuhi hukuman. Dua pemeran pria, Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL), juga divonis hukuman serupa.

Hakim menegaskan bahwa tidak ada pembenaran atas tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa. "Perbuatan para terdakwa jelas melanggar hukum dan tidak ada justifikasi yang dapat diterima," pungkas hakim Sri Rejeki.

(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)

(kpl/aal/phi)

Rekomendasi
Trending