Siti Nurhaliza Kena Denda Puluhan Juta Rupiah Setelah Langgar Protokol Covid-19
Diperbarui: Diterbitkan:

Siti Nurhaliza - instagram.com/ctdk
Kapanlagi.com - Penyanyi Siti Nurhaliza dan sang suami Khalid Mohamad Jiwa harus membayar denda sebesar MYR 10.000 atau setara Rp 34,5 juta karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada upacara keagamaan yang dikenal dengan sebutan Tahnik. Upacara tersebut diselenggarakan untuk bayinya yang baru lahir pada April lalu.
Siti Nurhaliza dan sang suami menyelenggarakan upacara Tahnik pada 26 April lalu. Upacara ini dimaksudkan untuk memberkati anak kedua mereka, Muhammad Afwa yang baru lahir pada 19 April. Mereka menyelanggarakan upacara ini di kediaman mereka di Bukit Antarbangsa, Selangor, Malaysia.
Advertisement
1. Klarifikasi Siti Nurhaliza
Dilansir dari channelnewsasia, polisi Selangor membuka penyelidikan terhadap upacara keagamaan tersebut setelah ada laporan bahwa acara tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Malaysia, yang isinya antara lain melarang perjalanan antar negara bagian.
Menyusul penyelidikan polisi, Siti Nurhaliza mengeluarkan pernyataan untuk mengklarifikasi bahwa beberapa tamunya termasuk menteri hanya mampir sebentar untuk berdoa dan segera pergi setelah itu. Ia juga menambahkan, upacara diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kepadatan yang berlebihan.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Reaksi Masyarakat
Berita Harian Malaysia mengutip perkataan Kapolres Selangor, Kamis (27/5), beberapa pasangan selebriti yang hadir di acara tersebut juga telah didenda.
Selebriti terkenal lainnya Noor Neelofa Mohd Noor atau Neelofa juga menjadi sorotan. Dia harus menghadapi dakwaan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Ia diduga tidak mematuhi pelarangan perjalanan antar negara bagian dan tidak memakai masker dengan baik dan benar.
Berita tentang selebriti yang melanggar protokol kesehatan telah mendapat banyak perhatian di kalangan warga Malaysia. Masyarakat kecewa bahwa selebriti dan politisi memungkinkan untuk terhindar dari denda, dan menyebabkan persepsi standar ganda dalam penegakan protokol kesehatan di Malaysia.
Advertisement
3. Pernyataan Perdana Menteri
Dalam wawancara akhir pekan lalu, Perdana Mentri Muhyiddin Yassin mempertegas bahwa tidak ada standar ganda dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum. Jika ada bukti kuat, maka mereka tidak akan bisa menghindari denda," ujarnya.
Sudah Baca Yang Ini Belum?
Selamat! Siti Nurhaliza Lahirkan Anak Kedua di Umur 42 Tahun, Berjenis Kelamin Laki-laki
Jaga Kesehatan di Usia 40, Siti Nurhaliza Pilih Lakukan Kegiatan Ini
Ingin Lebih Dekat dengan Penggemar, Siti Nurhaliza Luncurkan Kosmetik di Indonesia
Siti Nurhaliza Punya Cucu Perempuan, Anak Kedua Tya Arifin
Gelar Konser di Indonesia, Siti Nurhaliza Tampil Spektakuler Bareng Tulus
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/ums)
Umar Sjadjaah
Advertisement