Suami Cici Paramida Ditahan di Polres Bogor

Kapanlagi.com - R Ahmad Suhaebi ditahan di Polres Bogor menyusul ditetapkannya ia sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dialami oleh istrinya, pedangdut Cici Paramida, hari Minggu (14/6) lalu. "Kami sampaikan pada malam hari ini tersangka Suhaebi telah resmi kami lakukan penahanan dengan pasal 44 ayat 1 tahun 2003 dan UU no. 23 tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga," kata Kasat Reskrim AKP M. Santosa, di Polres Bogor, Kamis (18/6). Soal perlunya penahanan Suhaebi dengan acuan kasus KDRT, AKP Santoso mengatakan bahwa hal itu dikarenakan perlakuan pria pengusaha asal Kudus, Jawa Tengah, itu mengandung tindak pidana. "Sebab pasal KDRT ada yang bukan delik aduan dan ada yang delik aduan. Kita kenakan pasal 44 ayat 1, kita lakukan secara mendalam unsur pidananya. Layak untuk dilakukan penahanan," jelas Santoso. Untuk masalah visum, lanjut Santoso, pihaknya sudah menerima dari rumah sakit. Dan dokter menyimpulkan adanya kekerasan dengan benda tumpul yang mengakibatkan terganggunya kegiatan sehari-hari. Selain itu, yang bersangkutan terjatuh ke aspal karena adanya dorongan Suhaebi dari mobil. Santoso juga membenarkan bahwa Cici benar-benar ditabrak. Untuk penahanan Suhaebi yang baru dilakukan sekarang, menurut Santoso, adalah untuk kepentingan penyidikan. "Itu untuk kepentingan penyidikan saja. Selama 3 hari kita sudah melakukan penyidikan secara mendalam, kita sudah dapat hasil visum," paparnya. Sementara, Suhaebi pun melayangkan gugatan untuk istrinya, dengan membuat pelaporan yang merujuk pada pasal 335, 362, 360 dan 340. Lalu, sampai di manakah proses hukumnya kini? "Itu masih dalam proses, kami masih menyelidiki, karena Pak Ebi tidak tahu siapa yang melakukannya," pungkas Santoso.   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/buj/bun)

Rekomendasi
Trending