Suhaebi Diwajibkan Bayar Rp150 Juta Pada Cici Paramida
Suhaebi
Kapanlagi.com - Nampaknya tak ada keinginan untuk mengajukan banding dari pihak Suhaebi atas hasil putusan sidang cerai, yang menyatakan sebagai akibat tindak kekerasan. Meski tidak harus mengeluarkan uang Rp5 miliar sebagai ganti rugi, yang diminta Cici Paramida, Ebi harus membayar Rp15 juta per bulan sebagai bentuk nafkah wajib pada mantan istrinya ini sejak mereka menikah hingga bercerai."Hasil sidang gugatan Cici dikabulkan. Jadi sudah putus ikatan pernikahan mereka dan pihak tergugat, klien kami, wajib menafkahi setiap bulannya Rp15 juta sejak perkawinan mereka yang kemarin," terang pengacara Ebi, Ribay Apin yang dijumpai di PA Jakarta Utara, Kamis (17/12).Ditanya apa keputusan ini memberatkan pihak tergugat, Ribay belum bisa menjawab pertanyaan ini lantaran belum menyampaikan pada kliennya. "Saya belum bisa bilang berat atau tidak, karena putusan ini belum kami sampaikan ke klien kami. Yang jelas kita masih pikir-pikir. Kita dikasih waktu 14 hari dari sekarang, tapi kita belum tahu tindakan hukumnya nanti, yang pasti gugatan Rp5 miliar itu ditolak oleh majelis," kata pengacara ini.Dengan putusan ini, menurut Ribay kliennya harus membayar sekitar Rp150 juta pada pihak Cici. "Jadi terhitung sejak menikah yaitu pada bulan Maret, sampai kekuatan hukum tetap itu sekitar 10 bulan. Artinya Rp15 juta kali 10 bulan, sekitar Rp150 juta yang dibayar klien kami ke Cici. Menurut kami putusan ini bukan karena tindakan kekerasan, tapi karena ketidakcocokan."Â Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/hen/erl)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
