Tamara Bleszynski Tolak Rujuk dengan Suaminya
Kapanlagi.com - Proses perceraian Tamara Bleszynski, pemeran Anna di sinetron HIKMAH 2 dengan suaminya, Teuku Rafli Pasha, dinikahinya 12 tahun yang lalu, masih terus berjalan walaupun agak 'alot'. Walau Rafli tak mengabulkan gugatan cerai dari Tamara, namun Tamara bersikeras pada pendiriannya, yaitu cerai!Persidangan terakhir mereka, yang masing-masing diwakilkan pada kuasa hukumnya, diadakan pada 5 Oktober yang lalu. Marlene, kuasa hukum Tamara, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya adalah karena keterikatannya dengan jadwal syuting yang sangat padat, yang tak mungkin ditinggalkannya.Sedangkan Muchlis, SH, kuasa hukum Rafli menyatakan, ketidakhadiran Rafli adalah karena menghadiri pemakaman pamannya, yaitu ayahanda dari presenter Cut Tary.Walau pasangan Tamara-Rafli tak hadir, persidangan tetap berlangsung selama 10 menit, dengan agenda materi sidang mendengar jawaban Tamara atas penolakan Rafli atas gugatan cerai istrinya itu.Rafli beralasan, bahwa penolakannya atas gugatan cerai yang diajukan istrinya itu adalah dikarenakan terikat sumpahnya. Menurutnya, Tamara dahulu pernah memintanya untuk menolak, jika sewaktu-waktu istrinya itu mengajukan gugatan cerai. Dan ia menyanggupinya.Namun demikian, Tamara tetap pada pendiriannya untuk bercerai dari suaminya itu, walau menurut pihak suaminya tak mempunyai alasan pasti. Bahkan, Marlene sendiri pun tak bisa menjelaskan dengan panjang lebar mengenai alasan gugatan cerai Tamara tersebut. "Intinya adalah sudah tidak adanya kecocokan dalam rumah tangga mereka. Sehingga, nggak mungkin dong membina hubungan rumah tangga saling berlawanan arah," jelas Marlene.Sedangkan mengenai proses persidangan perceraian mereka yang berlarut-larut, Marlene menepis anggapan bahwa hal itu dikarenakan masalah pembagian harta gono-gini. Namun, hal itu dikarenakan mengikuti proses atau prosedur hukum yang berlaku.Adapun mengenai permasalahan hak asuh anak mereka, Rasya, 12, hal itu akan diserahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan majelis hakim.Menurut rencana, persidangan lanjutan atas gugatan cerai Tamara akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober mendatang.Â
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
(rew/bun)
Advertisement
