Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar di Pengadilan Niaga, 31 Pertunjukan Tanpa Izin - Rumah Jadi Jaminan
Diperbarui: Diterbitkan:

Keenan Nasution & Vidi Aldiano - Credit: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi & instagram.com/vidialdian
Kapanlagi.com - Penyanyi Vidi Aldiano menghadapi gugatan hukum dari dua pencipta lagu legendaris, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Langkah hukum ini diambil karena Vidi diduga menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin resmi dari para pencipta. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, saat memberi keterangan pers.
"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol ‘sudah segini aja’, tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang," kata Minola.
Advertisement
Minola juga menegaskan bahwa tuntutan ini bukan soal royalti biasa, melainkan konsekuensi dari penggunaan karya cipta tanpa persetujuan. Ia menjelaskan perbedaan antara penggunaan komersial dan non-komersial dalam konteks hukum hak cipta.
"Jadi ini bukan royalti tapi ini konsekuensi, atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersil tanpa izin. Pengamen bagaimana? Komersil nggak? Nggak? Ya sudah. Kalau ada orang ditarik, nyanyi di kawinan, komersil nggak? Nggak? Ya sudah, semudah itu," katanya.
1. Hormati Hak Pencipta
Dalam pandangan Minola, penyanyi sehebat apa pun tetap membutuhkan karya lagu untuk bisa tampil. Karena itu, ia menekankan pentingnya menghormati hak para pencipta.
"Suara bagus kita tidak ada artinya kalau nggak ada lagu. Jadi bukan kita yang ngarang-ngarang tapi itu aturan, kita kembalikan ke pengadilan nanti kita lihat pertimbangannya," ujarnya lagi.
Minola bahkan menyebut bahwa sempat ada uang Rp50 juta yang ditawarkan, namun pihaknya memilih tidak menerimanya karena menganggap masalah ini menyangkut prinsip. Ia menyampaikan bahwa kliennya tidak sedang mencari belas kasihan.
"Kita nggak minta loh uang Rp50 juta itu, karena kita bukan pengemis. Siapa sih yang nggak tahu beliau di tahun segitu," ucap Minola.
(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)
2. Jumlah Pertunjukan yang Digugat Termasuk Sebagian Kecil
Jumlah pertunjukan yang dibawa ke gugatan pun disebut hanya sebagian kecil dari total penampilan Vidi dengan lagu Nuansa Bening. Minola menyebut data yang dimiliki mereka jauh lebih besar dari yang tertulis dalam gugatan.
"Lagu itu sudah digunakan Vidi sebanyak 308 kali pertunjukan komersil, di luar iklan. Sekarang dalam gugatan kami hanya mencantumkan 31 pertunjukan. Artinya cuma 10 persen dari total pertunjukan dia selama 16 tahun ini," tegasnya.
3. Rumah Disita?
Terkait permintaan sita rumah, Minola menilai hal itu wajar dalam gugatan perdata. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin keputusan pengadilan bisa dijalankan apabila gugatan dikabulkan.
"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar, putusan kita jadi nggak ada artinya," katanya.
"Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non eksekutorial," pungkasnya.
Berita Lainnya
Sidang Gugatan Hak Cipta Vidi Aldiano Ditunda, Pihak Keenan Nasution Tak Merasa Kecewa
Vidi Aldiano Digugat Atas Nyanyikan Lagu Tanpa Izin, Jumlah Tuntutan Ganti Rugi Akan Diungkap di Sidang
Vidi Aldiano Digugat Musisi Senior Keenan Nasution Atas Dugaan Bawakan Lagu 'Nuansa Bening' Tanpa Izin
5 Potret Romantis Vidi Aldiano dan Sheila Dara di Berbagai Momen, Bikin Baper Penggemar
(Deddy Corbuzier buka suara terkait isu cerai, marah ke pihak Pengadilan Agama!)
(kpl/far/ums)
Advertisement
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat