Yoyo Padi Belum Bisa Bernafas Dengan Lega

Yoyo Padi Belum Bisa Bernafas Dengan Lega Yoyo Padi

Kapanlagi.com - Meski akan menjalani rehabilitasi, drumer grup band Padi, Surendro Prasetyo, atau Yoyo berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan mengajukan banding terhadap putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun kepada dirinya. Seperti diketahui, JPU masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Jika JPU banding, maka Yoyo akan tetap menginap di rutan Salemba."Ya, harapan kami putusan hakim itu sudah cukuplah. Walaupun tidak seperti yang saya inginkan, apapun keputusan hakim yang sudah diputuskan saya sudah menerima dan mengambil hikmahnya, ini salah satu gol dari harapan saya," ujar Yoyo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8).Meski demikian, kuasa hukum Yoyo, Herbin Dasril Sihaan mengatakan jika bukan berarti hukuman yang dijatuhkan pada kliennya bisa dibilang ringan."Satu tahun itu sudah cukup memberatkan. Mengingat dalam nota pembelaannya, Yoyo disebut sebagai korban. Makanya, ia harus menjalani rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungannya," ujar Herbin.Majelis hakim pimpinan Supradja menjatuhkan hukuman 1 tahun kepada Yoyo potong masa tahanan. Selain itu, Yoyo bisa menjalani sisa masa hukumannya dengan menjalani rehabilitasi di kawasan Mega Mendung. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/faj)

Rekomendasi
Trending