RUU Permusikan Ramai Dibahas, Rhoma Irama Soroti Pasal-Pasal Ini
Rhoma Irama © KapanLagi.com/Agus Apriyanto
Kapanlagi.com - Musisi Tanah Air sedang ramai membahas tentang RUU Permusikan yang dirancang oleh Komisi X DPR RI. RUU ini dirancang untuk menyejahterakan para pelakon musik dan membentuk ekosistem industri yang lebih baik.
Namun nyatanya, RUU ini masih menimbulkan polemik dan jadi bahan perdebatan di kalangan musisi Tanah Air. Tak terkecuali Rhoma Irama. Sebagai raja dangdut yang telah berkecimpung di dunia musik selama puluhan tahun, Rhoma pun menyampaikan pendapatnya soal RUU Permusikan ini.
Advertisement
1. Kritikan Rhoma Irama
Dalam unggahan video di akun Youtube Rhoma Irama Official, ayah Ridho Rhoma itu pun memiliki kritikan di beberapa poin yang ada dalam RUU Permusikan tersebut. Kritikan yang disampaikan Rhoma ini pun bukan sekedar kritikan namun ada beberapa poin juga ia sampaikan untuk bisa dijadikan masukan.
"Overall, bahwa di sini sebetulnya Undang-Undang ini baik dalam hal pengembangan dan perlindungan terhadap aktivitas yang terdiri daripada yang pertama mengenai kreasi, kedua reproduksi, ketiga distribusi, keempat masalah konsumsi. Nah, di dalam Undang-Undang ini diatur secara baiklah menurut saya untuk perlindungan permusikan Nasional Indonesia," ujar Rhoma di awal video.
"Namun, ada beberapa poin yang perlu saya katakanlah kritisi ya, kita koreksi untuk masukan kepada Pemerintah. Karena yang membuat Undang-Undang ini adalah Pemerintah," tambahnya.
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
2. Rhoma Irama Soroti Pasal Ini
Dalam kritikannya tersebut, Rhoma Irama soroti beberapa pasal yang menurutnya perlu dimatangkan kembali. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 5 soal musisi yang tidak diperbolehkan mendorong khalayak untuk aksi kekerasan, Pasal 32 soal ujian kompetensi agar status musisi diakui, Pasal 42 soal tempat-tempat usaha yang harus memutar lagu-lagu tradisional.
Rhoma Irama menjelaskan dengan detail kritika yang ia punya tentang pasal-pasal tersebut. Ia pun menjelaskan bagaimana sebaiknya Pasal tersebut dibuat sebagai bentuk masukan darinya sebagai seorang musisi.
3. Perlu Disempurnakan dengan Para Musisi
Di akhir video, Rhoma pun mengatakan bahwa dalam RUU ini terlihat bahwa Pemerintah turut membantu untuk melindungi dan mengembangkan para musisi. Namun, ia juga mengajak Pemerintah untuk menyempurnakan RUU tersebut dengan duduk bersama para musisi.
"Dan overall tentang perlindungan, pemerintah saya di sini melihat hadir di dalam membantu menyelenggarakan, mengembangkan dan melindungi, aktivitas para pemusik di dalam berkreasi. reproduksi, di dalam distribusi, konsumsi, jelas dalam Undang-Undang ini pemerintah hadir untuk melindungi tersebut. Di antaranya misalnya pemerintah pusat dan daerah harus memfasilitasi setiap kegiatan musik yang akan diselenggarakan oleh para seniman dan sebagainya di dalam atau di luar negeri. Nah ini baik," jelasnya.
"Cuma mari sama-sama kita duduk semeja. Untuk lebih mematangkan Undang-Undang ini, sebagai penyempurna Undang-Undang Hak Cipta yang telah dilahirkan tahun lalu," pungkasnya.
Sudah Baca Ini?
Ibu Mertua Derita Penyumbatan Pembuluh Darah Otak, Fitri Carlina Minta Doa Kesembuhan
Kembali Jadi Host LIDA 2019, Jirayut Goyang 'ABC Dance'
Mantan Suami Sebarkan Video Tanpa Busana, Penyanyi Dangdut Ini Lapor ke Polisi
Profil Dan Fakta Arif LIDA, Pedangdut yang Menginspirasi
Konser Grup 9 Top 64 LIDA 2019, Siapa yang Bertahan dan Tersenggol?
(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)
(kpl/mit)
Mita Anandayu
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
