Dunia Entertain di 2014 (2)

2014, Banyak Kasus Seleb Yang Belum Tuntas!

Penulis: Dewi Ratna

Diperbarui: Diterbitkan:

2014, Banyak Kasus Seleb Yang Belum Tuntas! KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - 2013 telah berlalu. Tak hanya kenangan manis yang tertinggal, kenangan pahit masih harus dilanjutkan oleh beberapa seleb tanah air. Kasus yang membelit mereka di tahun lalu masih harus diurai di tahun 2014 ini.
Yang paling hangat, pengeroyokan Mario Lawalata yang diduga dilakukan oleh Zack Lee dan kawan-kawan. Kasus ini baru terjadi pada 16 Desember 2013 dan masih dalam proses penyelidikan.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin menjelaskan kalau pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Kompol Aswin menceritakan kronologis kasus yang sedang ditangani pihaknya itu.
"Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan, datang laki-laki berinisial ML, dia menjadi korban pengeroyokan pada 16 desember 2013, 22.10 Wib, TKP di Tee Box Cafe," ujar Asmi saat dijumpai di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, beberapa waktu lalu.
"Berawal dari korban dihubungi ZL untuk bertemu ACS terlapor, setelah bertemu di Tee Box dibawa ke ruangan yang sudah dibooking, saat itu diinterogasi dan dianiaya," lanjut Aswin menceritakan.
Lebih lanjut Kompol Aswin menceritakan, pelaku menggunakan alat setrum untuk menganiaya korban. Akibat penganiayaan tersebut Mario mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kasus Radja yang menuntut hak cipta dari tempat karaoke juga masih akan bergulir di tahun ini. Menurut kuasa hukum Radja, Yanuar Bagus Sasmito, bahwa apa yang menimpa Radja adalah sebuah bentuk tindak pelanggaran terhadap hak cipta. Lagu Radja berjudul Parah sudah ada di beberapa tempat karaoke, padahal belum resmi dirilis.
Beberapa tempat karaoke yang dimaksud adalah Inul Vizta (Inul Daratista), Charly VH Karaoke (Charly Van Houten), Diva Karaoke (Rossa), dan Happy Puppy Karaoke.
"Dalam kasus ini juga juga terdapat unsur pidana dan perdata," kata Yanuar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.
Ditambahkan Yanuar, bukan masalah lagu yang dicuri tersebut sudah dihapus atau belum. Namun adalah pelanggaran hak cipta karena mengkomersialkan sebuah lagu tanpa izin dari pencipta.
"Kalau karaoke Charly sudah dicek dan di blokir (lagu-lagu nya Radja) tetapi sejauh ini tidak jauh berbeda dengan yang punya Inul. Tetapi bukan itu masalahnya, masalahnya menggunakan lagu kita tanpa izin," tukasnya.
Kontroversi film SOEKARNO: INDONESIA MERDEKA juga masih tercatat belum menemui titik terang. Pasca dilaporkan oleh Rachmawati ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, putusan sementara pun telah diberikan. Ditegaskan bahwa film besutan sutradara Hanung Bramantyo itu dihentikan tayang di bioskop selama proses sidang berlangsung.
Namun pada kenyataannya, sampai saat ini beberapa bioskop di Indonesia masih menayangkan film yang dibintangi oleh Ario Bayu dan Lukman Sardi itu. Menurut Rachmawati, unjuk rasa yang dilakukan beberapa elemen masyarakat sangat beralasan.
"Makanya jangan salahkan bila ormas, dan masyarakat akan mengambil caranya sendiri. Termasuk dengan cara-cara kekerasan, dan melawan hukum," lanjutnya.
Pihak Hanung mengatakan bahwa penayangan film tentang presiden pertama Republik Indonesia itu tidak bisa dihentikan karena poin-poin yang dituntut pihak Rachmawati tidak terbukti ada dalam film yang digarapnya.
Kasus Raffi Ahmad yang sempat tenggelam karena sudah Raffi kembali aktif bekerja muncul lagi di akhir tahun. Berkaca pada kasus Zarima Mirafsur yang dikenal sebagai Ratu Ekstasi, awalnya juga ditemukan jenis narkoba baru yang belum masuk dalam perundangan di Indonesia. Raffi yang ditangkap menggunakan sebuah zat adiktif berjenis katinon, yang juga belum masuk ke dalam perundangan di Indonesia bisa saja sewaktu-waktu disidang.
"Kasus narkotika jenis baru ada yurisprudensi. Misalnya PN Tangerang yang memutuskan Zarima dulu. Saat itu belum masuk UU Narkotika tapi kasusnya tetap diadili," kata Anang Iskandar, Kepala BNN saat menggelar konferensi pers 'Refleksi Akhir Tahun BNN' di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur (23/12/2013).
"Sama kasus yang di Lombok. Kami udah bawa kasus narkotika jenis baru ke pengadilan. Dan sekarang itu sedang dilakukan persidangan. Jadi itu tergantung persepsi penegak hukum, itu yang harus diselesaikan," lanjutnya.
Ditambahkan Anang, segala kemungkinan bisa terjadi dalam kasus yang menimpa presenter Dahsyat itu. Namun, salah satu konteks yang masih ada adalah kemungkinan Raffi tetap dibawa ke meja hijau.
"Konstruksinya kan emang gitu (pengadilan). Kalau kemungkinan SP3, apa aja bisa terjadi. Yang jelas prosesnya masih berjalan, udah dikirim ke kejaksaan," tandas Anang.
Yang paling menghebohkan di tahun 2013, kecelakaan kasus kecelakaan Tol Jagorawi KM 8+200 yang melibatkan putra Ahmad Dhani, Abdul Qadir Jaelani. Berkasnya memang telah memasuki tahap P21 tahun lalu. Pihak Kepolisan pun siap membawa barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Namun, proses persidangannya baru akan dilakukan tahun ini. Dul dikenakan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 310 ayat 4 junto ayat 3 dan 1. Lantaran masih dibawah umur ancaman hukuman 6 tahun penjara pun dipotong menjadi 3 tahun.
Menurut Ahmad Dhani, putranya, Abdul Qadir Jaelani alias Dul sudah tahu berkas perkara terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu sudah lengkap.
"Hadapi saja dengan laki-laki, band dia saja Lucky Laki," ungkap Dhani di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Semoga persoalan-persoalan yang terbawa dari tahun 2013 segera terselesaikan dengan sebaik-baiknya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/uji/dew)

Reporter:

puji puput

Rekomendasi
Trending