Cara Daftar Akun Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
cara daftar akun coretax (credit:Image by AI)
Kapanlagi.com - Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025. Sistem ini menggantikan berbagai platform lama seperti DJP Online untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih terintegrasi dan efisien.
Bagi wajib pajak yang ingin mengakses layanan perpajakan modern, cara daftar akun Coretax menjadi langkah penting yang harus dipahami. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi dengan prosedur yang telah disederhanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Artikel ini akan membahas secara detail tentang cara daftar akun Coretax beserta persyaratan dan langkah-langkah yang perlu diikuti. Melansir dari pajak.go.id, sistem Coretax dirancang untuk melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan lainnya dalam satu platform terpadu.
Advertisement
1. Pengertian dan Fungsi Coretax DJP
Coretax atau Core Tax Administration System adalah sistem inti administrasi perpajakan digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui proyek PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan). Sistem ini mulai beroperasi penuh sejak 1 Januari 2025 menggantikan berbagai aplikasi terpisah yang sebelumnya digunakan untuk layanan perpajakan.
Fungsi utama Coretax adalah menyediakan platform terpadu untuk seluruh kebutuhan administrasi perpajakan. Wajib pajak dapat melakukan registrasi NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan Masa, pembayaran pajak melalui e-Billing, pemutakhiran data profil, hingga pengajuan berbagai permohonan seperti restitusi dan keberatan dalam satu sistem.
Keunggulan Coretax dibandingkan sistem sebelumnya terletak pada integrasinya yang menyeluruh. Semua data wajib pajak tersinkronisasi secara real-time, mengurangi duplikasi proses dan meminimalkan kesalahan administratif. Sistem ini juga terintegrasi langsung dengan database Dukcapil untuk validasi NIK, sehingga proses verifikasi identitas menjadi lebih akurat dan aman.
Menurut pajak.go.id, implementasi Coretax bertujuan untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih praktis, aman, dan efisien bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. Platform ini mendukung akses 24/7 sehingga wajib pajak dapat melakukan berbagai transaksi perpajakan kapan saja tanpa terbatas waktu operasional kantor.
2. Persyaratan Pendaftaran Akun Coretax
- Dokumen Identitas - Wajib pajak perorangan memerlukan NIK yang valid dan terdaftar di sistem Dukcapil. Untuk wajib pajak badan, diperlukan dokumen pendirian dan identitas pengurus yang sah.
- Email Aktif - Alamat email yang masih aktif dan dapat diakses untuk menerima kode verifikasi dan notifikasi sistem.
- Nomor Telepon - Nomor handphone aktif yang dapat menerima SMS untuk proses verifikasi OTP.
- Data Pribadi Lengkap - Informasi personal sesuai dengan dokumen resmi termasuk nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat domisili, dan alamat KTP.
- Akses Internet Stabil - Koneksi internet yang memadai untuk mengakses platform dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sebelumnya, proses pendaftaran akan lebih sederhana karena sebagian data sudah tersimpan dalam sistem DJP. Namun tetap diperlukan verifikasi ulang untuk memastikan keakuratan informasi.
Mengutip dari pajak.go.id, persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan dan validitas data wajib pajak dalam sistem Coretax. Verifikasi yang ketat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan menjaga integritas database perpajakan nasional.
3. Langkah-Langkah Cara Daftar Akun Coretax untuk Wajib Pajak Baru
- Akses Situs Resmi - Buka laman https://coretax.pajak.go.id dan pilih menu "Daftar" untuk memulai proses registrasi akun baru.
- Pilih Jenis Wajib Pajak - Tentukan kategori sesuai status, apakah Perorangan, Badan, PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), atau Instansi.
- Verifikasi Status NIK - Pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" untuk WNI atau "Tidak Memiliki NIK" untuk WNA, kemudian pilih opsi "Registrasi dan Aktivasi NIK menjadi NPWP".
- Lengkapi Data Identitas - Isi formulir dengan data lengkap menggunakan huruf kapital sesuai dokumen resmi, termasuk NIK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan, nama ibu kandung, nomor KK, dan status dalam keluarga.
- Verifikasi Data - Klik tombol "Verify" untuk memvalidasi data dengan database Dukcapil. Jika berhasil, tombol akan berubah menjadi "Lanjutkan".
- Verifikasi Kontak - Masukkan alamat email dan nomor telepon, lalu lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke email dan SMS.
- Input Alamat - Lengkapi alamat domisili dan alamat KTP dengan detail yang akurat, gunakan fitur "Mark Address" untuk penandaan lokasi yang spesifik.
- Verifikasi Identitas - Lakukan pengambilan foto selfie menggunakan kamera perangkat untuk verifikasi biometrik dengan database Dukcapil.
- Konfirmasi Permohonan - Centang pernyataan persetujuan dan klik "Simpan" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
- Aktivasi Akun - Cek email untuk menerima username dan password sementara dari domain resmi @pajak.go.id, kemudian login dan ganti password sesuai ketentuan keamanan.
Proses pendaftaran ini biasanya memakan waktu 15-30 menit tergantung kecepatan internet dan kelengkapan dokumen. Pastikan semua data yang diinput sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari penolakan sistem.
4. Cara Aktivasi Akun untuk Wajib Pajak yang Sudah Memiliki NPWP
Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dapat mengakses Coretax melalui dua cara berbeda tergantung pada status akun DJP Online mereka. Proses aktivasi dirancang untuk memudahkan transisi dari sistem lama ke platform baru tanpa kehilangan data historis perpajakan.
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, langkah aktivasi dimulai dengan mengakses situs Coretax dan melakukan reset password melalui menu "Lupa Kata Sandi". Sistem akan mengirimkan tautan reset melalui email atau SMS yang terdaftar di akun DJP Online sebelumnya. Setelah menerima tautan, ikuti instruksi untuk membuat password baru yang memenuhi standar keamanan Coretax.
Untuk wajib pajak yang memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan DJP Online, proses aktivasi dilakukan melalui menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak". Centang opsi "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar", masukkan nomor NPWP, kemudian klik "Cari". Sistem akan menampilkan data yang tersimpan untuk diverifikasi dan dilengkapi dengan informasi kontak terbaru.
Menurut panduan dari pajak.go.id, setelah berhasil login, wajib pajak disarankan untuk segera membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk berbagai dokumen perpajakan. Proses ini dapat dilakukan melalui menu "Portal Saya" dan memilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik" untuk mengaktifkan fitur tanda tangan digital yang diperlukan dalam sistem Coretax.
5. Pembuatan Kode Otorisasi DJP dan Sertifikat Elektronik
Kode Otorisasi DJP (KO DJP) merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk keperluan penandatanganan dokumen perpajakan dalam sistem Coretax. Setiap wajib pajak yang menggunakan Coretax wajib memiliki KO DJP untuk dapat mengakses layanan seperti pelaporan SPT, pengajuan permohonan, dan transaksi perpajakan lainnya.
Proses pembuatan KO DJP dimulai setelah berhasil login ke akun Coretax. Masuk ke menu "Portal Saya" kemudian pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik". Sistem akan menampilkan formulir yang harus diisi dengan rincian sertifikat digital, termasuk pemilihan penyedia sertifikat yang dapat menggunakan layanan yang dikelola langsung oleh DJP.
Langkah selanjutnya adalah memasukkan ID Penandatangan atau membuat passphrase yang akan digunakan sebagai kunci keamanan tambahan. Setelah melengkapi semua informasi yang diperlukan, centang pernyataan persetujuan dan klik "Kirim". Jika proses berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat" dan pengguna dapat mengunduh bukti tanda terima serta surat penerbitan sertifikat digital.
Tahap terakhir adalah validasi Kode Otorisasi melalui menu "Portal Saya" - "Profil Saya" - "Nomor Identifikasi Eksternal" - tab "Digital Certificate". Pastikan status menunjukkan "VALID", jika masih "INVALID" klik tombol "Periksa Status". Setelah status valid, klik "Menghasilkan" untuk mengaktifkan KO DJP yang dapat digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik.
6. Tips dan Troubleshooting Pendaftaran Coretax
- Persiapan Perangkat - Gunakan perangkat yang memiliki kamera (smartphone, laptop dengan webcam, atau komputer dengan kamera eksternal) untuk proses verifikasi identitas melalui foto selfie.
- Koneksi Internet Stabil - Pastikan koneksi internet stabil selama proses pendaftaran untuk menghindari timeout atau kegagalan upload data.
- Data Sesuai Dukcapil - Semua informasi yang diinput harus sesuai dengan data terbaru di Dukcapil, termasuk ejaan nama, tempat lahir, dan alamat.
- Email dan Nomor Aktif - Gunakan alamat email dan nomor telepon yang aktif dan dapat diakses untuk menerima kode verifikasi.
- Browser yang Didukung - Gunakan browser terbaru seperti Chrome, Firefox, atau Edge untuk kompatibilitas optimal dengan sistem Coretax.
- Waktu Optimal - Lakukan pendaftaran pada jam kerja untuk mendapat respons sistem yang lebih cepat dan menghindari maintenance server.
- Backup Data - Simpan screenshot atau foto dari setiap tahap pendaftaran sebagai dokumentasi jika diperlukan untuk troubleshooting.
Jika mengalami kendala selama proses pendaftaran, wajib pajak dapat menghubungi layanan bantuan melalui Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, email ke informasi@@pajak.go.id, atau mengunjungi kantor pajak terdekat. Tim support tersedia untuk membantu menyelesaikan masalah teknis dan memberikan panduan lebih lanjut.
Mengutip dari pajak.go.id, DJP menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk memastikan wajib pajak dapat mengakses bantuan yang diperlukan selama masa transisi ke sistem Coretax. Layanan konsultasi juga tersedia di helpdesk setiap kantor pajak dengan alamat dan nomor telepon yang dapat dilihat di situs resmi DJP.
7. FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online perlu mendaftar ulang di Coretax?
Tidak perlu mendaftar ulang. Wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dapat langsung mengakses Coretax dengan melakukan reset password melalui menu "Lupa Kata Sandi" dan mengikuti instruksi yang dikirimkan melalui email atau SMS.
Bagaimana jika data di Dukcapil tidak sesuai dengan dokumen yang saya miliki?
Jika terjadi ketidaksesuaian data, Anda harus terlebih dahulu memperbarui data di Dukcapil melalui kantor Dispendukcapil setempat. Setelah data di Dukcapil diperbaharui, baru dapat melanjutkan proses pendaftaran Coretax.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk aktivasi akun Coretax?
Proses aktivasi akun Coretax biasanya berlangsung secara real-time setelah semua verifikasi selesai. Namun, dalam beberapa kasus yang memerlukan verifikasi manual, proses dapat memakan waktu 1-3 hari kerja.
Apakah bisa mendaftar Coretax tanpa memiliki NPWP?
Ya, wajib pajak baru yang belum memiliki NPWP dapat mendaftar Coretax sekaligus mengaktifkan NIK menjadi NPWP. Pilih opsi "Registrasi dan Aktivasi NIK menjadi NPWP" saat proses pendaftaran.
Apa yang harus dilakukan jika tidak menerima email verifikasi dari sistem?
Periksa folder spam atau junk email terlebih dahulu. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Jika masih tidak menerima, coba gunakan alamat email lain atau hubungi Kring Pajak 1500200 untuk bantuan.
Apakah Kode Otorisasi DJP wajib dibuat setelah aktivasi akun?
Ya, Kode Otorisasi DJP wajib dibuat karena berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk semua dokumen perpajakan dalam sistem Coretax. Tanpa KO DJP, wajib pajak tidak dapat melakukan pelaporan SPT atau transaksi perpajakan lainnya.
Bagaimana cara mengatasi error saat upload foto selfie untuk verifikasi identitas?
Pastikan foto diambil dengan pencahayaan yang cukup, wajah terlihat jelas, dan tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah. Gunakan kamera dengan resolusi minimal 2MP dan pastikan koneksi internet stabil saat proses upload.
Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Yuk Baca yang Lainnya!
- Cara Menghitung Persen di Kalkulator HP Android dan iPhone, Otomatis atau Manual
- Rumus Persentase Kenaikan dan Penurunan Lengkap Cara Menghitungnya, Mudah
- Tips Aman Mengeluarkan Akun Google dari Smartphone
- Cara Menghapus Akun Google dari Perangkat Android, iPhone, dan Komputer
- Cara Hapus Akun Google di HP Android dan iPhone, Bisa Dilakukan Sendiri
- 5 Cara Download Video YouTube di HP, Mudah Banget - Langsung Tersimpan di Galeri
Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
(kpl/vna)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba