Cara Menghitung Zakat: Panduan Lengkap untuk Umat Muslim
cara menghitung zakat (h)
Zakat secara bahasa berarti tumbuh, berkembang, bersih, dan suci. Dalam istilah syariat, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik) apabila telah mencapai syarat-syarat tertentu. Zakat memiliki fungsi ganda yaitu sebagai ibadah vertikal kepada Allah SWT sekaligus ibadah horizontal untuk membantu sesama.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Memahami cara menghitung zakat dengan benar sangat penting agar ibadah ini dapat dilaksanakan sesuai ketentuan syariat.
Advertisement
1. Memahami Zakat dan Pentingnya Perhitungan yang Tepat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Memahami cara menghitung zakat dengan benar sangat penting agar ibadah ini dapat dilaksanakan sesuai ketentuan syariat.
Perhitungan zakat yang tepat memastikan kewajiban terpenuhi dan harta yang dikeluarkan sesuai dengan nisab dan kadar yang ditetapkan. Setiap jenis zakat memiliki metode perhitungan yang berbeda-beda.
Melansir dari baznas.go.id, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara menghitung zakat untuk berbagai jenisnya mulai dari zakat mal, zakat penghasilan, zakat fitrah, hingga zakat pertanian dengan contoh perhitungan yang mudah dipahami.
2. Pengertian Zakat dan Jenis-Jenisnya
Zakat secara bahasa berarti tumbuh, berkembang, bersih, dan suci. Dalam istilah syariat, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik) apabila telah mencapai syarat-syarat tertentu. Zakat memiliki fungsi ganda yaitu sebagai ibadah vertikal kepada Allah SWT sekaligus ibadah horizontal untuk membantu sesama.
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua kategori utama yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Sementara zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki seseorang.
Zakat mal sendiri memiliki berbagai jenis tergantung pada objek hartanya. Jenis-jenis zakat mal meliputi zakat penghasilan atau profesi, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat perusahaan, zakat saham, zakat reksadana, dan zakat pertanian. Setiap jenis memiliki ketentuan nisab, haul, dan kadar yang berbeda-beda.
Mengutip dari Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, syarat dan tata cara penghitungan zakat mal telah diatur secara jelas untuk memudahkan umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakatnya. Pemahaman yang baik tentang jenis-jenis zakat akan membantu dalam menentukan cara menghitung zakat yang sesuai dengan harta yang dimiliki.
3. Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Profesi
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Jenis pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini meliputi gaji pegawai, honorarium, upah, jasa profesional seperti dokter, pengacara, konsultan, maupun pendapatan dari pekerjaan bebas atau freelance.
Nisab zakat penghasilan ditetapkan sebesar 85 gram emas per tahun. Melansir dari baznas.go.id, berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nisab zakat pendapatan pada tahun 2025 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan dengan kadar 2,5%. Jika penghasilan seseorang telah mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat.
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5% dari total penghasilan. Cara menghitung zakat penghasilan sangat sederhana, yaitu dengan mengalikan jumlah penghasilan dengan 2,5%. Rumusnya adalah: Zakat Penghasilan = Penghasilan x 2,5%. Zakat dapat dikeluarkan setiap bulan jika penghasilan bulanan sudah mencapai nisab bulanan, atau dapat dikumpulkan selama satu tahun kemudian ditunaikan jika total penghasilan tahunan mencapai nisab.
Sebagai contoh perhitungan, jika seseorang memiliki gaji bulanan sebesar Rp10.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan per bulan adalah Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000. Jika dihitung per tahun, maka total penghasilan Rp120.000.000 x 2,5% = Rp3.000.000. Untuk penghasilan tidak tetap, perhitungan dapat dilakukan dengan menjumlahkan seluruh penghasilan selama satu tahun, kemudian zakat ditunaikan jika total penghasilan sudah mencapai nisab.
4. Cara Menghitung Zakat Mal (Harta)
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki seseorang. Kata "mal" berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Zakat mal mencakup berbagai jenis harta seperti uang simpanan, emas, perak, surat berharga, aset perdagangan, dan harta lainnya yang memenuhi syarat.
Syarat wajib zakat mal meliputi beberapa hal penting. Pertama, harta tersebut harus milik penuh dan halal, bukan hasil pinjaman atau milik orang lain. Kedua, harta harus mencapai nisab yaitu batas minimal yang ditetapkan. Ketiga, harta harus mencapai haul yaitu kepemilikan selama satu tahun penuh dalam kalender Hijriyah. Keempat, harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok sehari-hari.
Nisab zakat mal secara umum adalah setara dengan 85 gram emas. Jika nilai harta yang dimiliki sudah mencapai atau melebihi nilai 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Kadar zakat mal adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki. Rumus cara menghitung zakat mal adalah: Zakat Mal = 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Contoh perhitungan zakat mal: Jika seseorang memiliki tabungan dan investasi senilai Rp100.000.000 yang telah disimpan selama satu tahun penuh, dan nisab zakat saat ini setara Rp85.685.972 (berdasarkan harga 85 gram emas), maka orang tersebut wajib zakat. Zakat yang harus dibayarkan adalah Rp100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000. Perhitungan ini berlaku untuk berbagai bentuk harta seperti uang tunai, tabungan, deposito, dan aset likuid lainnya.
5. Cara Menghitung Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia
Zakat emas, perak, dan logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Emas dan perak yang wajib dizakati termasuk perhiasan, emas batangan, koin emas, maupun bentuk lainnya yang disimpan sebagai investasi atau tabungan.
Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni, sedangkan nisab zakat perak adalah 595 gram perak. Jika kepemilikan emas atau perak telah mencapai atau melebihi nisab tersebut dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya. Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5% dari total nilai emas atau perak yang dimiliki.
Cara menghitung zakat emas adalah dengan mengalikan jumlah emas yang dimiliki dengan harga emas per gram saat akan menunaikan zakat, kemudian dikalikan 2,5%. Rumusnya: Zakat Emas = 2,5% x (Jumlah emas dalam gram x Harga emas per gram). Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk emas itu sendiri atau dikonversi ke dalam bentuk uang.
Contoh perhitungan: Seseorang memiliki emas sebanyak 100 gram yang telah disimpan selama satu tahun. Jika harga emas saat ini Rp1.000.000 per gram, maka nilai emas tersebut adalah 100 gram x Rp1.000.000 = Rp100.000.000. Zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000. Atau jika ingin membayar dalam bentuk emas, maka 2,5% x 100 gram = 2,5 gram emas.
6. Cara Menghitung Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Berbeda dengan zakat mal yang terkait dengan harta, zakat fitrah adalah zakat diri yang bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang tidak baik selama Ramadan, serta untuk memberi makan kepada orang miskin agar mereka dapat ikut merayakan hari raya.
Syarat wajib zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah wajib dibayarkan untuk diri sendiri dan untuk setiap orang yang menjadi tanggungannya, termasuk istri, anak, dan keluarga lain yang nafkahnya ditanggung.
Besaran zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dapat juga dibayarkan dalam bentuk makanan pokok lain yang biasa dikonsumsi di daerah setempat seperti gandum, kurma, atau jagung. Melansir dari baznas.go.id, para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut untuk memudahkan penyaluran dan lebih bermanfaat bagi penerima.
Cara menghitung zakat fitrah dalam bentuk uang adalah dengan mengalikan jumlah jiwa yang ditanggung dengan harga beras atau makanan pokok per kilogram, kemudian dikalikan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter. Rumusnya: Zakat Fitrah = Jumlah jiwa x 2,5 kg x Harga beras per kg. Contoh: Jika dalam satu keluarga ada 5 orang dan harga beras Rp15.000 per kg, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 5 jiwa x 2,5 kg x Rp15.000 = Rp187.500. Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
7. Cara Menghitung Zakat Pertanian
Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil panen atau produksi pertanian. Zakat ini wajib dikeluarkan oleh setiap individu atau kelompok yang memiliki lahan pertanian dengan hasil panen yang mencapai nisab. Tanaman yang wajib dizakati adalah tanaman yang menjadi makanan pokok, bernilai ekonomis, dapat disimpan lama, dan merupakan hasil usaha manusia.
Melansir dari baznas.go.id, nisab zakat pertanian adalah sebesar 5 wasaq atau sekitar 653 kg gabah kering atau setara dengan 520 kg beras. Jika hasil panen mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Berbeda dengan zakat mal yang menunggu haul satu tahun, zakat pertanian dikeluarkan langsung pada saat panen.
Kadar zakat pertanian ditentukan berdasarkan sistem pengairan yang digunakan. Jika tanaman diairi dengan sistem pengairan alami seperti air hujan, sungai, atau mata air tanpa biaya tambahan, maka kadar zakatnya adalah 10% dari hasil panen. Namun jika tanaman diairi dengan sistem pengairan buatan seperti irigasi, pompa air, atau memerlukan biaya tambahan, maka kadar zakatnya adalah 5% dari hasil panen.
Cara menghitung zakat pertanian adalah dengan mengalikan hasil panen dengan persentase zakat sesuai sistem pengairan. Untuk pengairan alami: Zakat Pertanian = 10% x Hasil panen. Untuk pengairan buatan: Zakat Pertanian = 5% x Hasil panen. Contoh: Seorang petani memanen padi sebanyak 2.000 kg dengan sistem irigasi (pengairan buatan). Zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% x 2.000 kg = 100 kg beras. Jika ingin membayar dalam bentuk uang dan harga beras Rp12.000 per kg, maka zakatnya adalah 100 kg x Rp12.000 = Rp1.200.000.
8. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa itu nisab zakat dan bagaimana cara menghitungnya?
Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Untuk zakat mal dan zakat penghasilan, nisab ditetapkan setara dengan 85 gram emas. Cara menghitungnya adalah dengan mengalikan 85 gram dengan harga emas per gram saat ini. Jika harta yang dimiliki mencapai atau melebihi nilai tersebut dan telah dimiliki selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
2. Berapa persen kadar zakat yang harus dibayarkan?
Kadar zakat berbeda-beda tergantung jenisnya. Untuk zakat mal, zakat penghasilan, zakat emas dan perak, kadarnya adalah 2,5% dari total harta. Untuk zakat pertanian, kadarnya 10% jika menggunakan pengairan alami dan 5% jika menggunakan pengairan buatan. Sedangkan untuk zakat fitrah, besarannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
3. Apakah zakat penghasilan dihitung dari gaji kotor atau bersih?
Zakat penghasilan lebih utama dikeluarkan dari penghasilan kotor (bruto) sebelum dipotong kebutuhan. Namun, diperbolehkan juga mengeluarkan zakat dari penghasilan bersih (netto) yang sudah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari dan keluarga seperti biaya makan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Hal ini memberikan kemudahan bagi muzakki dalam menunaikan zakat sesuai kemampuan.
4. Bagaimana cara menghitung zakat jika penghasilan tidak tetap setiap bulan?
Untuk penghasilan tidak tetap seperti pekerja lepas atau freelance, cara menghitung zakat dapat dilakukan dengan menjumlahkan seluruh penghasilan selama satu tahun. Jika total penghasilan dalam satu tahun sudah mencapai nisab (setara 85 gram emas), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari total penghasilan tahunan tersebut. Zakat dapat ditunaikan sekaligus di akhir tahun.
5. Apakah emas perhiasan wajib dizakati?
Menurut pendapat mayoritas ulama, emas perhiasan yang dipakai sehari-hari dalam batas kewajaran tidak wajib dizakati. Namun emas perhiasan yang disimpan sebagai investasi atau tabungan, atau yang jarang dipakai, wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram dan telah dimiliki selama satu tahun. Kadar zakatnya adalah 2,5% dari nilai emas tersebut berdasarkan harga emas saat menunaikan zakat.
6. Kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Waktu yang paling utama (afdhal) adalah setelah shalat Subuh pada hari Idul Fitri sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka hukumnya menjadi makruh dan dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
7. Apakah hutang mengurangi kewajiban zakat?
Hutang yang jatuh tempo atau harus segera dibayar dapat mengurangi harta yang wajib dizakati. Cara menghitungnya adalah dengan mengurangkan jumlah hutang dari total harta yang dimiliki. Jika setelah dikurangi hutang, harta yang tersisa masih mencapai nisab, maka tetap wajib dizakati. Namun jika setelah dikurangi hutang harta tidak mencapai nisab, maka tidak wajib zakat. Ini berlaku untuk zakat mal dan zakat perdagangan.
(kpl/fed)
Advertisement