Cara Mengurus PBB Gratis: Panduan Lengkap Pembuatan Baru dan Balik Nama

Cara Mengurus PBB Gratis: Panduan Lengkap Pembuatan Baru dan Balik Nama
cara mengurus pbb gratis (h)

Kapanlagi.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik properti. Kabar baiknya, proses pengurusan PBB baik untuk pembuatan baru maupun balik nama tidak dipungut biaya alias gratis.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa cara mengurus PBB gratis ini dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan pihak ketiga. Dengan perkembangan teknologi, beberapa daerah bahkan sudah menyediakan layanan online untuk mempermudah proses pengurusan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai cara mengurus PBB gratis, mulai dari syarat dokumen, langkah-langkah pembuatan baru, hingga proses balik nama yang perlu Anda ketahui.

1. 1. Cara Membuat PBB Baru Secara Offline

1. Cara Membuat PBB Baru Secara Offline (c) Ilustrasi AI

Mendaftarkan objek PBB baru merupakan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan pemilik properti. Proses cara mengurus PBB gratis untuk pembuatan baru dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan: Siapkan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP (LSPOP) yang dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP, fotokopi KTP atau SIM, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi bukti kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik atau SPPT PBB tahun terakhir, serta fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan fotokopi Akta Jual Beli yang telah dilegalisir PPAT dan surat pernyataan penguasaan fisik tanah atau bangunan.

  2. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak: Kunjungi KPP atau KP2KP yang sesuai dengan lokasi objek pajak Anda. Petugas akan membantu Anda dalam proses pendaftaran dan verifikasi dokumen yang dibawa.

  3. Mengisi Formulir dan Menyerahkan Berkas: Isi formulir SPOP dan LSPOP dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan bukti dokumen. Setelah selesai, serahkan formulir beserta berkas pendukung kepada petugas untuk diverifikasi.

  4. Proses Verifikasi dan Pemrosesan: Jika semua data lengkap dan valid, proses pendaftaran akan dilanjutkan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Petugas akan melakukan survei lapangan jika diperlukan.

  5. Penerimaan SPPT PBB: SPPT PBB akan menjadi bukti terdaftarnya objek pajak dan memuat informasi tentang besaran pajak yang harus dibayarkan, simpanlah SPPT PBB dengan baik sebagai arsip pribadi.

Perlu diingat bahwa mengurus pembuatan PBB baru maupun balik nama tak dipungut biaya alias gratis, sehingga Anda tidak perlu khawatir akan dikenakan biaya administrasi.

2. 2. Cara Membuat PBB Baru Secara Online

Beberapa daerah kini telah menyediakan layanan e-SPPT untuk mempermudah cara mengurus PBB gratis secara online. Namun, tidak semua wilayah memiliki fasilitas ini.

  1. Mengakses Situs Resmi Pajak Daerah: Pada dasarnya cara membuat PBB baru online sama di masing-masing daerah, Anda hanya perlu mengakses situs resmi PBB dan mengikuti instruksi yang ditampilkan, selain itu Anda dapat mendaftarkan diri pada layanan e-SPPT untuk mengurus pajak ini.

  2. Melakukan Registrasi Akun: Registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika berhasil maka wajib pajak akan mendapat e-mail untuk aktivasi, jika sudah melakukan aktivasi lakukan login untuk membuat PBB baru.

  3. Mengisi Data Objek Pajak: Setelah login, lengkapi data objek pajak sesuai dengan formulir yang tersedia. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung.

  4. Mengunggah Dokumen Pendukung: Upload semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam format digital. Pastikan file yang diunggah jelas dan mudah dibaca.

  5. Menunggu Verifikasi: Setelah pengajuan selesai, sistem akan memproses permohonan Anda. SPPT PBB digital akan diterbitkan dan dikirimkan melalui email setelah verifikasi selesai.

Namun tak semua wilayah kota/kabupaten menyediakan layanan pendaftaran PBB baru online, beberapa daerah memberikan layanan PBB online dengan merilis fitur e-SPPT, umumnya kota besar seperti DKI Jakarta sudah mempunyai fitur e-SPPT.

3. 3. Cara Balik Nama PBB Secara Offline

3. Cara Balik Nama PBB Secara Offline (c) Ilustrasi AI

Bagi Anda yang baru membeli rumah bekas atau mendapat warisan properti, proses balik nama PBB perlu dilakukan. Cara mengurus PBB gratis untuk balik nama juga tidak dikenakan biaya.

  1. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan: Siapkan fotokopi KTP dan KK, gambar lokasi objek pajak atau denah situasi, fotokopi AJB atau sertifikat kepemilikan properti, foto objek pajak, NPWP, fotokopi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta SPPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.

  2. Mendatangi Kantor Pelayanan: Anda bisa melakukan balik nama PBB dengan mendatangi Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat atau kantor kecamatan, di kantor pelayanan Anda harus mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan.

  3. Mengisi Formulir Permohonan: Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan, mengisi formulir SPOP dan LSPOP. Pastikan semua data diisi dengan lengkap dan benar.

  4. Menyerahkan Dokumen: Menyerahkan persyaratan dokumen atau berkas-berkas yang dibutuhkan kepada petugas untuk diverifikasi.

  5. Menunggu Proses Pencetakan: Menunggu proses pencetakan lembar PBB baru (1 minggu sampai 2 bulan), Anda bisa mengambil SPPT PBB baru di kantor kecamatan atau kantor BPPD.

Merujuk pada laman sipp.menpan.go.id, balik nama PBB tidak dipungut biaya alias gratis, namun ada kemungkinan dikenakan biaya administrasi yang nominalnya relatif kecil.

4. 4. Cara Balik Nama PBB Secara Online (Khusus Jakarta)

Untuk wilayah DKI Jakarta, cara mengurus PBB gratis melalui balik nama dapat dilakukan secara online melalui sistem pajak online Jakarta.

  1. Mengakses Portal Pajak Online: Pengajuan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 juga dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut: klik tombol "Masuk", gunakan email dan password yang telah terdaftar lalu klik kotak "I'm Not A Robot" lalu klik "Masuk".

  2. Memilih Menu Pelayanan: Kemudian klik "Pelayanan" lalu klik "Tambah Permohonan Pelayanan" klik "Jenis Pelayanan" pilih "Mutasi" klik "Jenis Sub Pelayanan" pilih sub pelayanan yang diinginkan kemudian isi "Kemudian Isi Identitas Pemohon", lalu "Isi Data Objek Pajak".

  3. Mengunggah Dokumen Pendukung: Upload semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. Menyimpan Permohonan: Jika data sudah sesuai dan benar lalu ceklis kolom "Saya Setuju Dengan Pernyataan Diatas" kemudian klik "Simpan".

  5. Memantau Status Permohonan: Cek status pengajuan secara berkala hingga status berubah menjadi "Berkas Selesai", kemudian unduh dokumen SPPT PBB yang baru.

Layanan online ini memudahkan masyarakat Jakarta dalam mengurus balik nama tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

5. 5. Cara Mengecek Status PBB Secara Online

3. Cara Balik Nama PBB Secara Offline (c) Ilustrasi AI

Selain mengurus pembuatan dan balik nama, cara mengurus PBB gratis juga mencakup pengecekan status pembayaran secara online.

  1. Mengakses Situs PBB Online Daerah: Buka situs resmi PBB sesuai dengan wilayah tempat objek pajak berada. Setiap daerah memiliki portal yang berbeda.

  2. Memasukkan Nomor Objek Pajak: Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada SPPT PBB Anda.

  3. Memasukkan Tahun Pajak: Pilih tahun pajak yang ingin Anda cek statusnya.

  4. Melakukan Verifikasi: Sistem biasanya akan meminta kode verifikasi untuk memastikan keamanan data.

  5. Melihat Informasi PBB: Setelah verifikasi berhasil, informasi mengenai status pembayaran, jumlah tagihan, dan data objek pajak akan ditampilkan.

Layanan pengecekan online ini memudahkan wajib pajak untuk mengetahui status PBB tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

6. 6. Cara Mencetak SPPT PBB Online Mandiri

Beberapa daerah telah menyediakan layanan cetak SPPT PBB online mandiri. Cara mengurus PBB gratis melalui pencetakan mandiri ini sangat membantu wajib pajak.

  1. Mendaftar Akun e-SPPT: Lakukan registrasi di situs resmi pajak daerah menggunakan NIK atau NPWP.

  2. Melakukan Aktivasi Akun: Cek email untuk mendapatkan link aktivasi akun yang telah didaftarkan.

  3. Login ke Sistem: Masuk ke sistem menggunakan kredensial yang telah dibuat.

  4. Memilih Menu Cetak SPPT: Pilih menu untuk mencetak atau mengunduh SPPT PBB.

  5. Mengunduh Dokumen: Sistem akan mengirimkan dokumen SPPT PBB dalam format digital yang dapat diunduh dan dicetak sendiri.

Dengan layanan ini, wajib pajak tidak perlu menunggu SPPT PBB dikirim secara fisik atau mengambilnya di kantor kelurahan.

7. 7. Cara Mengurus PBB yang Hilang

7. Cara Mengurus PBB yang Hilang (c) Ilustrasi AI

Jika SPPT PBB Anda hilang, jangan khawatir karena cara mengurus PBB gratis untuk penggantian dokumen yang hilang juga tidak dipungut biaya.

  1. Meminta Surat Keterangan dari Kelurahan: Siapkan surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, lalu Anda bisa mengurusnya di Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat.

  2. Melengkapi Dokumen Pendukung: Bawa fotokopi sertifikat tanah, bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya jika ada, dan catatan Nomor Objek Pajak.

  3. Mengajukan Permohonan Penggantian: Datang ke kantor Bapenda setempat untuk mengajukan permohonan penerbitan SPPT PBB pengganti.

  4. Mengisi Formulir Permohonan: Isi formulir yang disediakan dengan lengkap dan benar.

  5. Menunggu Proses Penerbitan: Petugas akan memproses permohonan Anda dan menerbitkan SPPT PBB pengganti.

Proses penggantian SPPT PBB yang hilang biasanya tidak memakan waktu lama jika semua dokumen lengkap.

8. Syarat Dokumen Lengkap untuk Pembuatan PBB Baru

Agar proses cara mengurus PBB gratis berjalan lancar, pastikan Anda memahami syarat dokumen yang diperlukan untuk pembuatan PBB baru.

  • Formulir SPOP dan LSPOP: Dokumen ini dapat diperoleh di kantor pelayanan pajak atau diunduh dari situs resmi pajak daerah.

  • Identitas Diri: Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku, serta fotokopi Kartu Keluarga.

  • Bukti Kepemilikan: Fotokopi sertifikat tanah, girik, atau dokumen kepemilikan lainnya yang sah.

  • Akta Jual Beli: Jika properti diperoleh melalui jual beli, sertakan fotokopi AJB yang telah dilegalisir PPAT.

  • IMB: Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan jika objek pajak berupa bangunan.

  • Surat Pernyataan: Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan/atau bangunan.

Umumnya pembuatan PBB baru gratis, tapi ada biaya kecil untuk administrasi seperti materai atau legalisir dokumen jika diperlukan, prosesnya biasanya memakan waktu 1 minggu hingga 2 bulan tergantung kebijakan masing-masing daerah.

9. Syarat Dokumen Lengkap untuk Balik Nama PBB

Syarat Dokumen Lengkap untuk Balik Nama PBB(c) Ilustrasi AI

Untuk proses balik nama, syarat dokumen yang diperlukan dalam cara mengurus PBB gratis sedikit berbeda dengan pembuatan baru.

  • Identitas Pemilik Baru: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik baru yang masih berlaku.

  • NPWP: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak pemilik baru.

  • Bukti Peralihan Hak: Fotokopi Akta Jual Beli, akta hibah, atau surat keterangan waris yang telah dilegalisir.

  • Sertifikat Tanah: Fotokopi sertifikat tanah atau bangunan yang telah dilegalisir.

  • SPPT PBB Lama: SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas.

  • Bukti Pembayaran BPHTB: Fotokopi bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

  • Foto Objek Pajak: Foto tampak depan, samping kiri, samping kanan, dan akses jalan menuju objek pajak.

  • Denah Lokasi: Gambar lokasi atau denah situasi objek pajak.

Kelengkapan dokumen sangat penting untuk mempercepat proses balik nama PBB.

10. Pembebasan PBB untuk Warga Jakarta

Khusus untuk warga DKI Jakarta, terdapat program pembebasan PBB yang perlu diketahui dalam cara mengurus PBB gratis.

Baru-baru ini telah diundangkan Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025, kebijakan tersebut memuat pemberian insentif PBB-P2 bagi masyarakat DKI Jakarta sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan pajak yang berkeadilan dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, salah satu insentif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu pembebasan pokok PBB-P2, melalui pembebasan pokok PBB-P2 masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk tahun pajak 2025.

Syarat untuk mendapatkan pembebasan ini adalah wajib pajak orang pribadi dengan rumah tapak NJOP maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta. Apabila Sobat sudah memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di atas maka Sobat bisa mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 yang diberikan secara otomatis tanpa harus melakukan pengajuan pembebasan PBB-P2.

Untuk memastikan Anda mendapatkan pembebasan ini, pastikan NIK Anda sudah tervalidasi di sistem pajak online Jakarta. Jika belum, lakukan pemutakhiran data melalui menu pelayanan "Pemutakhiran NIK" di situs pajak online Jakarta.

11. Tips Agar Proses Pengurusan PBB Lancar

Berikut beberapa tips penting agar cara mengurus PBB gratis berjalan lancar dan cepat.

  • Lengkapi Semua Dokumen: Lengkapi semua dokumen – siapkan AJB, KTP, SPPT PBB lama, bukti lunas PBB terakhir dan dokumen pendukung lain, untuk dokumen lama cek atau legalisir dulu di BPN.

  • Isi Formulir dengan Benar: Pastikan nama, NIK, dan alamat sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan kecil dapat menunda proses.

  • Lunasi Tunggakan PBB: Lunasi tunggakan PBB – penerbitan PBB baru hanya bisa dilakukan jika PBB 5 tahun terakhir sudah lunas.

  • Pantau Status Permohonan: Gunakan fitur monitoring di portal PBB online untuk memantau status permohonan Anda.

  • Datang di Jam Kerja: Kunjungi kantor pelayanan pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan untuk menghindari antrian panjang.

  • Simpan Bukti Pengajuan: Selalu simpan bukti pengajuan atau nomor registrasi untuk memudahkan pengecekan status.

  • Konsultasi dengan Petugas: Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas jika ada hal yang kurang jelas.

Dengan mengikuti tips di atas, proses pengurusan PBB akan lebih mudah dan efisien.

12. Perbedaan PBB Baru dan Balik Nama PBB

Dalam cara mengurus PBB gratis, penting untuk memahami perbedaan antara pembuatan PBB baru dan balik nama PBB.

Pembuatan PBB Baru dilakukan ketika objek pajak belum pernah terdaftar dalam sistem administrasi PBB. Ini biasanya terjadi pada bangunan atau tanah yang baru pertama kali didaftarkan, seperti rumah baru yang baru selesai dibangun atau tanah yang baru pertama kali akan dikenakan pajak.

Balik Nama PBB atau mutasi PBB adalah proses mengubah nama pemilik yang tercantum dalam SPPT PBB karena terjadi peralihan kepemilikan. Balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau disebut juga sebagai mutasi PBB adalah proses mengubah data PBB karena terjadinya peralihan kepemilikan atau hak, proses ini bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru, biasanya balik nama PBB dilakukan akibat transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

Kedua proses ini sama-sama tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan di kantor pelayanan pajak daerah setempat.

13. Waktu Proses Pengurusan PBB

Lama waktu yang dibutuhkan dalam cara mengurus PBB gratis bervariasi tergantung jenis layanan dan kebijakan daerah masing-masing.

Untuk pembuatan PBB baru, proses biasanya memakan waktu antara 1 minggu hingga 2 bulan sejak pengajuan dilakukan. Waktu ini diperlukan untuk verifikasi dokumen, survei lapangan jika diperlukan, dan penetapan NJOP.

Untuk balik nama PBB, berapa lama proses balik nama hingga terbitnya SPPT PBB baru atas nama pemohon biasanya memakan waktu sekitar 2 bulan, setelah selesai SPPT yang sudah berubah nama bisa diambil langsung di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di kecamatan tempat Anda tinggal.

Untuk mempercepat proses, pastikan semua dokumen lengkap dan benar saat pengajuan. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, proses akan tertunda hingga dokumen dilengkapi.

14. Sanksi Jika Tidak Mengurus PBB

Meskipun cara mengurus PBB gratis dan mudah, masih ada wajib pajak yang mengabaikan kewajiban ini. Penting untuk mengetahui konsekuensinya.

Jika tidak mendaftarkan objek pajak baru atau tidak melakukan balik nama PBB, beberapa masalah yang dapat timbul antara lain tagihan PBB akan tetap dikirim ke alamat pemilik lama, kesulitan dalam proses jual beli properti di kemudian hari, dan potensi sengketa kepemilikan karena data pajak tidak sesuai dengan kepemilikan aktual.

Untuk keterlambatan pembayaran PBB, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang. Oleh karena itu, sangat penting untuk segera mengurus PBB setelah terjadi peralihan kepemilikan atau memiliki objek pajak baru.

Dengan memahami pentingnya pengurusan PBB dan mengetahui bahwa prosesnya gratis, tidak ada alasan untuk menunda kewajiban perpajakan ini.

15. Layanan PBB Online di Berbagai Daerah

Berbagai daerah di Indonesia telah mengembangkan sistem layanan PBB online untuk memudahkan cara mengurus PBB gratis bagi masyarakat.

DKI Jakarta menyediakan layanan melalui situs pajakonline.jakarta.go.id yang memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar e-SPPT, melakukan balik nama, hingga pembayaran PBB secara online. Kota Tangerang memiliki portal pbb.tangerangkota.go.id, sementara Kabupaten Tangerang menyediakan layanan di sicepot.tangerangkab.go.id.

Kota Tangerang Selatan menggunakan sistem SIMPPEL melalui e-sppt.tangerangselatankota.go.id. Kota Bogor menyediakan layanan di layanan-bapenda.kotabogor.go.id/e-sppt, lengkap dengan aplikasi mobile untuk kemudahan akses.

Kota Surabaya memiliki portal pbb.surabaya.go.id yang memungkinkan wajib pajak untuk mencetak SPPT secara mandiri. Kota Semarang menyediakan layanan di bapenda.semarangkota.go.id, sementara Kabupaten Semarang di e-sppt.semarangkab.go.id.

Dengan adanya layanan online ini, masyarakat dapat mengakses informasi PBB dan melakukan berbagai pengurusan tanpa harus datang ke kantor pelayanan, sehingga cara mengurus PBB gratis menjadi lebih praktis dan efisien.

16. FAQ

Apakah benar mengurus PBB tidak dipungut biaya?

Ya, benar. Proses pembuatan PBB baru maupun balik nama PBB tidak dipungut biaya alias gratis. Ini merupakan kebijakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, mungkin ada biaya kecil untuk keperluan administrasi seperti materai atau legalisir dokumen.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus PBB?

Waktu pengurusan PBB bervariasi tergantung daerah dan jenis layanan. Untuk pembuatan PBB baru biasanya memakan waktu 1 minggu hingga 2 bulan. Untuk balik nama PBB, prosesnya sekitar 2 bulan sejak pengajuan dilakukan dengan dokumen lengkap.

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk balik nama PBB?

Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP dan KK, NPWP, sertifikat tanah atau AJB yang dilegalisir, SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas, bukti pembayaran BPHTB, foto objek pajak, dan denah lokasi. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.

Apakah bisa mengurus PBB secara online?

Ya, beberapa daerah sudah menyediakan layanan PBB online melalui portal e-SPPT. Namun, tidak semua wilayah memiliki fasilitas ini. Kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Tangerang, dan Semarang sudah menyediakan layanan online untuk memudahkan wajib pajak dalam mengurus PBB.

Bagaimana jika SPPT PBB hilang?

Jika SPPT PBB hilang, Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan SPPT pengganti di kantor Bapenda setempat. Siapkan surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK, serta dokumen pendukung lainnya. Proses penggantian ini juga tidak dipungut biaya.

Apakah harus melunasi tunggakan PBB sebelum balik nama?

Ya, salah satu syarat balik nama PBB adalah objek pajak harus lunas PBB untuk 5 tahun terakhir. Jika kepemilikan kurang dari 5 tahun, maka wajib melunasi PBB sejak objek pajak tersebut dimiliki. Pastikan tidak ada tunggakan sebelum mengajukan balik nama.

Di mana saja bisa mengurus PBB?

Pengurusan PBB dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), kantor kecamatan di loket UPPD, atau Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat. Beberapa daerah juga menyediakan layanan online untuk kemudahan wajib pajak.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending