Cara Menjual Reksadana di Bibit: Panduan Lengkap untuk Investor Pemula
cara menjual reksadana di bibit (c) Ilustrasi AI
Kapanlagi.com - Menjual reksadana di aplikasi Bibit merupakan proses yang mudah dan dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan investor. Aplikasi Bibit menyediakan berbagai fitur untuk memudahkan proses penjualan, termasuk fitur pencairan instan yang memungkinkan dana masuk ke rekening dalam hitungan detik.
Bagi investor pemula, memahami cara menjual reksadana di Bibit sangat penting untuk mengelola investasi dengan optimal. Proses penjualan yang tepat akan membantu investor mendapatkan dana sesuai kebutuhan tanpa mengalami kendala teknis atau administratif.
Melansir dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23/POJK.04/2016, proses pencairan dana investasi reksadana memiliki ketentuan khusus untuk memastikan keamanan dan keteraturan transaksi. Bibit sebagai platform investasi telah menyesuaikan sistem penjualannya dengan regulasi yang berlaku untuk melindungi kepentingan investor.
Advertisement
1. Pengertian Penjualan Reksadana di Bibit
Penjualan reksadana di Bibit adalah proses pencairan atau redemption unit reksadana yang dimiliki investor menjadi dana tunai yang akan ditransfer ke rekening bank terdaftar. Proses ini melibatkan beberapa pihak termasuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memastikan transaksi berjalan sesuai regulasi.
Ketika investor melakukan penjualan reksadana, dana investasi yang sebelumnya berbentuk aset seperti saham, obligasi, atau deposito perlu dikonversi kembali menjadi uang tunai. Manajer Investasi akan menjual aset-aset tersebut terlebih dahulu sebelum dana dapat dicairkan ke rekening investor, sehingga proses ini membutuhkan waktu tertentu.
Bibit menawarkan dua metode penjualan reksadana yaitu penjualan reguler dengan waktu pencairan maksimal 7 hari kerja dan penjualan dengan fitur Pencairan Instan atau Instant Redemption yang memungkinkan dana masuk ke rekening dalam hitungan detik. Kedua metode ini memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda sesuai dengan jenis produk reksadana yang dijual.
Proses penjualan reksadana di Bibit mengikuti kebijakan cut-off time pada pukul 13.00 WIB sesuai dengan ketentuan Bank Kustodian. Transaksi yang dilakukan sebelum jam tersebut akan diproses pada hari yang sama, sedangkan transaksi setelah jam 14.00 WIB akan diproses pada hari kerja berikutnya untuk mendapatkan harga NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang sesuai.
2. Langkah-Langkah Cara Menjual Reksadana di Bibit
Untuk melakukan penjualan reksadana di aplikasi Bibit, investor perlu mengikuti beberapa langkah sistematis yang mudah dipahami. Berikut adalah panduan lengkap cara menjual reksadana di Bibit:
- Buka Aplikasi Bibit dan Masuk ke Menu Portofolio - Login ke aplikasi Bibit menggunakan akun terdaftar, kemudian pilih menu Portofolio untuk melihat seluruh kepemilikan reksadana yang dimiliki.
- Pilih Produk Reksadana yang Ingin Dijual - Dari daftar portofolio, pilih jenis reksadana yang ingin dijual seperti reksadana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, atau saham. Klik pada produk spesifik yang akan dijual.
- Klik Tombol Jual - Setelah memilih produk reksadana, klik tombol "Jual" yang tersedia pada halaman detail produk. Sistem akan menampilkan informasi kepemilikan unit dan nilai investasi saat ini.
- Tentukan Nominal atau Jumlah Unit yang Dijual - Masukkan nominal rupiah atau jumlah unit yang ingin dijual. Pastikan jumlah yang dimasukkan memenuhi minimum penjualan dan tidak melanggar kebijakan minimum kepemilikan dari Manajer Investasi.
- Pilih Rekening Bank Pencairan - Pilih rekening bank tujuan pencairan dana. Untuk penjualan reguler, gunakan rekening bank yang sudah terdaftar. Untuk pencairan instan, pastikan menggunakan RDN Wallet Jago, Bank Jago, atau GoPay Tabungan by Jago.
- Konfirmasi Transaksi Penjualan - Periksa kembali detail penjualan termasuk nominal, rekening tujuan, dan metode pencairan. Sistem akan menampilkan estimasi dana yang akan diterima dan waktu pencairan.
- Masukkan PIN Bibit - Untuk keamanan transaksi, masukkan PIN Bibit yang telah dibuat sebelumnya. Setelah PIN terverifikasi, transaksi penjualan akan diproses oleh sistem.
- Tunggu Konfirmasi dan Pencairan Dana - Setelah transaksi berhasil, investor akan menerima notifikasi melalui email dan aplikasi. Dana akan masuk ke rekening sesuai dengan metode pencairan yang dipilih, baik instan maupun reguler maksimal 7 hari kerja.
Penting untuk diperhatikan bahwa setiap produk reksadana memiliki ketentuan minimum penjualan yang berbeda-beda. Investor harus memastikan nominal penjualan memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk menghindari pembatalan transaksi.
3. Fitur Pencairan Instan (Instant Redemption) di Bibit
Fitur Pencairan Instan atau Instant Redemption merupakan layanan unggulan dari Bibit yang memungkinkan investor menjual reksadana dan menerima dana dalam hitungan detik. Fitur ini sangat bermanfaat bagi investor yang membutuhkan dana mendesak tanpa harus menunggu proses pencairan reguler yang memakan waktu hingga 7 hari kerja.
Untuk dapat menggunakan fitur pencairan instan, investor harus memenuhi beberapa syarat khusus. Pertama, produk reksadana yang dijual harus merupakan Reksadana Pasar Uang yang ditandai dengan ikon petir pada aplikasi. Saat ini terdapat 8 produk yang mendukung pencairan instan antara lain Bahana Dana Likuid, Bahana Likuid Syariah Kelas G, BNI-AM Dana Lancar Syariah, BRI Seruni Pasar Uang II Kelas A, Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia, Manulife Dana Kas Syariah, Manulife Dana Kas II Kelas A, dan TRIM Kas 2 Kelas A.
Syarat kedua adalah rekening bank pencairan harus menggunakan RDN Wallet Jago, RDN Wallet Jago Syariah, rekening Bank Jago, Bank Jago Syariah, atau GoPay Tabungan by Jago yang sudah ditambahkan ke akun Bibit. Ketiga, nominal penjualan harus di atas batas minimum penjualan reksadana dan maksimal 98% dari total unit yang dimiliki. Batas pencairan instan per investor adalah Rp 50 juta per hari untuk menjaga likuiditas produk.
Keunggulan fitur pencairan instan adalah gratis tanpa biaya tambahan dan tidak ada potongan biaya transfer antar bank karena menggunakan ekosistem Bank Jago. Namun investor perlu memperhatikan bahwa pencairan instan tidak berlaku untuk penjualan keseluruhan unit (sell all) dan harus memenuhi batas kepemilikan minimum dari masing-masing produk reksadana yang berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000 tergantung produk.
4. Waktu Proses Penjualan dan Pencairan Dana
Memahami waktu proses penjualan reksadana sangat penting agar investor dapat merencanakan kebutuhan dana dengan baik. Bibit memiliki kebijakan cut-off time pada pukul 13.00 WIB untuk transaksi yang diproses pada hari yang sama sesuai ketentuan Bank Kustodian.
Jika investor melakukan penjualan sebelum jam 13.00 WIB pada hari kerja, transaksi akan diproses pada hari yang sama dan mendapat harga NAB sekitar jam 17.00-22.00 WIB. Status order jual berhasil akan muncul pada hari kerja berikutnya sekitar jam 22.00 WIB, kemudian dana akan dicairkan maksimal 7 hari kerja terhitung sejak order berhasil. Sebaliknya, penjualan yang dilakukan setelah jam 14.00 WIB akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Untuk penjualan yang dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, transaksi akan diproses pada hari kerja berikutnya. Investor perlu memperhatikan bahwa pada jam 13.01-13.59 WIB sistem Bibit sedang melakukan settlement sehingga tidak ada kepastian apakah order akan diproses hari itu atau keesokan harinya. Untuk kepastian, lakukan order sebelum jam 13.00 WIB atau setelah jam 14.00 WIB.
Proses pencairan dana reksadana membutuhkan waktu karena melibatkan beberapa tahapan. Manajer Investasi perlu menjual aset-aset seperti saham, obligasi, atau deposito yang sebelumnya dibeli menggunakan dana investor. Untuk reksadana saham misalnya, Bursa Efek Indonesia memiliki ketentuan settlement T+2 yang berarti Manajer Investasi baru menerima uang 2 hari kerja setelah penjualan saham. Setelah itu Bank Kustodian melakukan rekapitulasi dan administrasi sebelum mentransfer dana ke rekening investor, sehingga total waktu bisa mencapai T+7 atau 7 hari kerja sesuai batas maksimal yang ditetapkan OJK.
5. Ketentuan Minimum Penjualan dan Kepemilikan
Setiap produk reksadana di Bibit memiliki dua kebijakan penting yang harus dipahami investor yaitu kebijakan minimum kepemilikan dan kebijakan minimum penjualan. Kedua kebijakan ini ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk menjaga efisiensi pengelolaan dana investasi.
Kebijakan minimum kepemilikan adalah jumlah minimum unit atau nilai investasi yang harus tetap dimiliki investor setelah melakukan penjualan. Misalnya jika investor memiliki reksadana senilai Rp 100.000 dan ingin menjual Rp 50.000, namun Manajer Investasi menetapkan minimum kepemilikan Rp 100.000, maka penjualan tersebut tidak dapat dilakukan. Dalam kondisi ini investor hanya memiliki dua pilihan yaitu tidak menjual sama sekali atau menjual seluruh kepemilikan.
Kebijakan minimum penjualan adalah nominal minimum untuk satu kali transaksi penjualan reksadana. Sebagai contoh, jika Simas Saham Unggulan memiliki batas minimum penjualan Rp 100.000 dan investor memiliki reksadana tersebut senilai Rp 300.000, maka investor tidak dapat menjual senilai Rp 80.000 karena di bawah minimum penjualan. Investor harus menjual minimal Rp 100.000 atau lebih untuk memenuhi ketentuan.
Untuk fitur Pencairan Instan, terdapat ketentuan tambahan yaitu minimum switching adalah 110% dari minimum pembelian atau 110% dari minimum kepemilikan unit produk reksadana. Selain itu, penjualan sebagian unit maksimal 98% dari total unit yang dimiliki dengan batas pencairan Rp 50 juta per hari per investor. Setiap produk juga memiliki batas kepemilikan yang berbeda, misalnya Manulife Dana Kas Syariah Rp 15.000 dan Manulife Dana Kas II Kelas A Rp 20.000.
Investor perlu memeriksa ketentuan minimum penjualan dan kepemilikan sebelum melakukan transaksi untuk menghindari pembatalan order. Informasi ini dapat dilihat pada halaman detail produk di aplikasi Bibit atau melalui prospektus reksadana yang bersangkutan.
6. Rekening Bank untuk Pencairan Dana Reksadana
Pemilihan rekening bank untuk pencairan dana reksadana merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan investor. Menurut regulasi OJK, pencairan dana investasi reksadana hanya dapat dilakukan ke rekening bank pribadi yang terdaftar atas nama investor, bukan ke e-wallet atau rekening pihak ketiga.
Melansir dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23/POJK.04/2016 Pasal 22, e-wallet tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai rekening pencairan reksadana. Ketentuan ini bertujuan memastikan proses pencairan dan penyebaran dana investasi dilakukan dengan cara yang aman dan terkendali sesuai regulasi keuangan yang berlaku.
Untuk pencairan reguler, investor dapat menggunakan rekening bank pribadi dari bank mana saja yang sudah didaftarkan di akun Bibit. Namun perlu diperhatikan bahwa jika rekening bank pencairan berbeda dengan rekening bank penampung reksadana (Bank Kustodian), akan dikenakan biaya transfer antar bank sebesar Rp 3.500 hingga Rp 6.500 per produk reksadana yang dikenakan oleh pihak bank, bukan dari Bibit.
Untuk fitur Pencairan Instan, investor harus menggunakan RDN Wallet Jago, RDN Wallet Jago Syariah, rekening Bank Jago, Bank Jago Syariah, atau GoPay Tabungan by Jago. Keuntungan menggunakan rekening Bank Jago adalah tidak ada biaya transfer antar bank karena sumber dana dan tujuan pencairan berada dalam ekosistem yang sama. Investor dapat menambahkan rekening Bank Jago melalui menu pengaturan di aplikasi Bibit sebelum melakukan penjualan dengan pencairan instan.
Selain rekening bank konvensional, Bibit juga menyediakan opsi Rekening Dana Nasabah (RDN) sebagai salah satu pilihan pencairan dana investasi. RDN merupakan rekening khusus yang digunakan untuk menampung dana transaksi investasi dan dapat digunakan untuk melakukan pembelian reksadana kembali tanpa perlu transfer dari rekening bank pribadi.
7. Fitur Switching Produk Reksadana
Selain menjual reksadana secara langsung, Bibit juga menyediakan fitur switching yang memungkinkan investor menukar produk reksadana yang dimiliki dengan produk reksadana lainnya tanpa perlu melakukan pencairan dana terlebih dahulu. Fitur ini sangat berguna untuk rebalancing portofolio atau menyesuaikan strategi investasi.
Keunggulan utama fitur switching adalah proses yang lebih cepat yaitu maksimal 2 hari kerja dibandingkan dengan penjualan dan pembelian kembali yang bisa memakan waktu hingga 7 hari kerja. Selain itu, switching tidak memerlukan penyetoran dana tambahan, menghemat biaya transfer antar bank, dan gratis tanpa biaya switching kecuali untuk produk dengan exit load yang mengikuti ketentuan Manajer Investasi.
Untuk melakukan switching, investor perlu memilih portofolio reksadana yang ingin di-switch, kemudian klik ikon titik tiga di pojok kanan atas dan pilih "Switch Produk". Setelah itu pilih produk tujuan dan tentukan jumlah unit yang ingin di-switch. Perlu diperhatikan bahwa switching hanya dapat dilakukan pada Manajer Investasi yang sama dan minimum switching adalah 110% dari minimum pembelian atau 110% dari minimum kepemilikan unit produk reksadana.
Nilai switching yang ditampilkan saat proses dapat berbeda dari nilai akhir karena adanya perubahan NAV. Nilai akhir baru terlihat setelah status transaksi berhasil. Apabila terjadi perubahan NAV yang menyebabkan ketentuan minimum switching tidak terpenuhi, maka transaksi switching dapat dibatalkan oleh sistem. Investor juga perlu memperhatikan bahwa reksadana USD belum dapat dilakukan switching dan ada kemungkinan terkena biaya antar bank (kliring) sesuai kebijakan masing-masing Manajer Investasi.
8. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan reksadana di Bibit?
Waktu pencairan reksadana di Bibit tergantung metode yang dipilih. Untuk pencairan reguler, dana akan masuk ke rekening maksimal 7 hari kerja setelah order jual berhasil diproses. Sedangkan untuk Pencairan Instan menggunakan produk reksadana pasar uang dengan tanda petir dan rekening Bank Jago, dana akan masuk dalam hitungan detik setelah transaksi dikonfirmasi.
Apakah ada biaya untuk menjual reksadana di Bibit?
Bibit tidak mengenakan biaya untuk transaksi penjualan reksadana. Namun investor mungkin dikenakan biaya transfer antar bank sebesar Rp 3.500 hingga Rp 6.500 per produk jika rekening pencairan berbeda dengan rekening bank penampung reksadana. Untuk Pencairan Instan menggunakan Bank Jago, tidak ada biaya transfer karena berada dalam ekosistem yang sama.
Apa saja produk reksadana yang bisa dicairkan secara instan di Bibit?
Saat ini terdapat 8 produk Reksadana Pasar Uang yang mendukung Pencairan Instan di Bibit, yaitu Bahana Dana Likuid, Bahana Likuid Syariah Kelas G, BNI-AM Dana Lancar Syariah, BRI Seruni Pasar Uang II Kelas A, Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia, Manulife Dana Kas Syariah, Manulife Dana Kas II Kelas A, dan TRIM Kas 2 Kelas A. Produk-produk ini ditandai dengan ikon petir pada aplikasi.
Bagaimana jika saya ingin menjual seluruh unit reksadana yang dimiliki?
Untuk menjual seluruh unit reksadana (sell all), investor dapat memilih opsi penjualan keseluruhan pada aplikasi Bibit. Namun perlu diperhatikan bahwa fitur Pencairan Instan tidak berlaku untuk penjualan keseluruhan unit, sehingga pencairan akan menggunakan metode reguler dengan waktu maksimal 7 hari kerja hingga dana masuk ke rekening.
Apakah bisa menjual reksadana di hari Sabtu atau Minggu?
Investor dapat melakukan order penjualan reksadana kapan saja termasuk hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional melalui aplikasi Bibit. Namun transaksi tersebut baru akan diproses pada hari kerja berikutnya karena pasar modal dan Bank Kustodian hanya beroperasi pada hari kerja. Harga NAB yang didapat adalah NAB pada hari kerja saat transaksi diproses.
Mengapa pencairan reksadana membutuhkan waktu hingga 7 hari kerja?
Pencairan reksadana membutuhkan waktu karena dana investasi tidak lagi berupa cash melainkan aset seperti saham, obligasi, atau deposito yang harus dijual terlebih dahulu oleh Manajer Investasi. Untuk reksadana saham misalnya, Bursa Efek Indonesia memiliki ketentuan settlement T+2 sehingga Manajer Investasi baru menerima uang 2 hari kerja setelah penjualan. Setelah itu Bank Kustodian melakukan rekapitulasi dan administrasi sebelum mentransfer dana ke investor, sehingga total waktu bisa mencapai maksimal 7 hari kerja sesuai ketentuan OJK.
Apakah bisa menggunakan e-wallet sebagai rekening pencairan reksadana?
Tidak, e-wallet tidak dapat digunakan sebagai rekening pencairan reksadana di Bibit. Menurut Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 Pasal 22, pencairan dana investasi reksadana hanya dapat dilakukan ke rekening bank pribadi yang terdaftar atas nama investor. Ketentuan ini bertujuan memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan yang berlaku. Namun e-wallet tetap dapat digunakan untuk melakukan pembayaran saat investasi.
Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Yuk baca artikel lainnya
(kpl/nlw)
Advertisement