Cara Menjual Rumah ke Bank BRI: Panduan Lengkap dan Praktis
cara menjual rumah ke bank bri
Kapanlagi.com - Menjual rumah melalui bank kini menjadi alternatif yang semakin diminati masyarakat. Bank BRI sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia menawarkan solusi komprehensif untuk membantu nasabah menjual properti dengan mudah dan aman.
Proses cara menjual rumah ke Bank BRI sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Bank berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli, sekaligus menyediakan fasilitas pembiayaan KPR bagi calon pembeli yang membutuhkan.
Metode ini memberikan keuntungan tersendiri seperti proses yang lebih terstruktur, keamanan dokumen terjamin, dan potensi penjualan yang lebih cepat. Namun, ada beberapa prosedur dan persyaratan yang perlu dipahami sebelum memutuskan menjual rumah melalui jalur perbankan.
Advertisement
1. Pengertian Menjual Rumah ke Bank BRI
Menjual rumah ke Bank BRI bukan berarti bank membeli properti Anda secara langsung. Konsep ini merujuk pada proses di mana bank bertindak sebagai fasilitator atau perantara dalam transaksi jual beli properti. Bank akan membantu memasarkan properti Anda kepada nasabah yang membutuhkan pembiayaan KPR.
Dalam praktiknya, Bank BRI akan menawarkan rumah milik Anda bersamaan dengan program pembiayaan properti yang mereka miliki. Hal ini membuka peluang lebih luas karena bank memiliki database nasabah potensial yang sedang mencari properti dengan fasilitas kredit.
Ada dua skema utama dalam cara menjual rumah ke Bank BRI. Pertama adalah menjadikan bank sebagai perantara penjualan, di mana bank membantu memasarkan properti kepada calon pembeli yang memenuhi syarat kredit. Kedua adalah menggunakan rumah sebagai agunan pinjaman, yang kemudian dapat dijual oleh bank melalui mekanisme tertentu jika terjadi gagal bayar.
Sistem ini memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Penjual mendapatkan akses ke jaringan pembeli potensial yang luas, sementara pembeli mendapatkan kemudahan pembiayaan melalui produk KPR yang ditawarkan bank. Proses transaksi juga lebih aman karena melibatkan institusi keuangan resmi yang terpercaya.
2. Persiapan Dokumen untuk Menjual Rumah ke Bank BRI
Langkah pertama yang krusial adalah mempersiapkan dokumen-dokumen penting. Kelengkapan dokumen akan sangat mempengaruhi kelancaran proses penjualan rumah melalui Bank BRI.
1. Sertifikat Kepemilikan
Dokumen utama yang harus dimiliki adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa Anda adalah pemilik legal properti yang akan dijual. Pastikan sertifikat masih berlaku dan tidak sedang dijadikan jaminan di tempat lain.
2. Akta Jual Beli (AJB)
AJB diperlukan sebagai bukti transaksi pembelian rumah sebelumnya. Dokumen ini menunjukkan riwayat kepemilikan properti dan memastikan tidak ada sengketa hukum yang terkait dengan properti tersebut.
3. Dokumen Identitas Pribadi
Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen identitas ini diperlukan untuk verifikasi data penjual dan keperluan administrasi perpajakan.
4. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB menunjukkan bahwa bangunan rumah telah sesuai dengan peraturan tata ruang dan mendapat izin resmi dari pemerintah daerah. Keberadaan IMB akan meningkatkan nilai jual properti.
5. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pastikan PBB telah dibayar hingga tahun berjalan. Bukti pembayaran PBB menunjukkan bahwa tidak ada tunggakan pajak yang dapat menghambat proses jual beli.
6. Dokumen Tambahan untuk Rumah KPR
Jika rumah masih dalam status KPR, siapkan salinan perjanjian kredit, bukti pembayaran angsuran, dan buku tabungan rekening pembayaran angsuran. Dokumen ini diperlukan untuk proses take over KPR.
3. Prosedur Cara Menjual Rumah ke Bank BRI
Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur yang ditetapkan Bank BRI. Berikut adalah tahapan lengkap yang perlu dilalui.
1. Kunjungi Kantor Cabang Bank BRI
Datang ke kantor cabang Bank BRI terdekat untuk berkonsultasi dengan petugas layanan properti. Sampaikan niat Anda untuk menjual rumah melalui bank dan tanyakan persyaratan detail yang berlaku di cabang tersebut.
2. Pengajuan dan Verifikasi Dokumen
Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
3. Survei dan Penilaian Properti (Appraisal)
Bank akan mengirimkan tim penilai untuk melakukan appraisal terhadap properti Anda. Tim akan menilai kondisi fisik bangunan, lokasi, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi harga jual. Hasil appraisal akan menjadi dasar penentuan nilai properti.
4. Penetapan Harga Jual
Berdasarkan hasil appraisal, Anda dapat berdiskusi dengan pihak bank untuk menetapkan harga jual yang realistis. Pertimbangkan juga harga pasar properti sejenis di lokasi yang sama agar harga kompetitif.
5. Pemasaran Properti
Setelah harga disepakati, Bank BRI akan memasarkan properti Anda melalui berbagai channel, termasuk platform digital seperti Homespot BRI. Platform ini memudahkan calon pembeli untuk menemukan properti yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
6. Proses Negosiasi dengan Calon Pembeli
Ketika ada calon pembeli yang berminat, bank akan memfasilitasi proses negosiasi. Jika calon pembeli memerlukan pembiayaan KPR, bank akan memproses pengajuan kredit sesuai prosedur yang berlaku.
7. Penandatanganan Akta Jual Beli
Setelah kesepakatan tercapai dan pembiayaan disetujui, proses dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bank akan membantu mengkoordinasikan proses ini.
8. Pelunasan dan Serah Terima
Pembayaran akan dilakukan sesuai kesepakatan, baik secara tunai maupun melalui pencairan KPR. Setelah pembayaran lunas, dilakukan serah terima properti dan dokumen kepemilikan kepada pembeli.
4. Metode Take Over KPR di Bank BRI
Bagi pemilik rumah yang masih memiliki cicilan KPR, metode take over menjadi solusi praktis untuk menjual properti tanpa harus melunasi kredit terlebih dahulu.
Take over KPR adalah proses pengalihan kredit dari penjual kepada pembeli baru. Dalam skema ini, pembeli akan melanjutkan pembayaran cicilan KPR yang masih tersisa. Bank BRI memfasilitasi proses ini dengan syarat pembeli memenuhi kriteria kelayakan kredit yang ditetapkan.
Ada dua jenis take over KPR yang dapat dilakukan. Pertama adalah take over internal, di mana pembeli melanjutkan KPR di Bank BRI yang sama. Proses ini relatif lebih cepat karena dokumen sudah tersedia di bank. Kedua adalah take over eksternal, di mana pembeli memindahkan KPR ke bank lain yang menawarkan suku bunga atau fasilitas lebih menguntungkan.
Keuntungan metode take over bagi penjual adalah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi KPR. Sementara bagi pembeli, mereka dapat memperoleh properti dengan proses yang lebih sederhana dan berpotensi mendapatkan suku bunga yang lebih baik jika melakukan take over ke bank baru.
Untuk melakukan take over KPR di Bank BRI, pembeli harus memenuhi persyaratan standar pengajuan KPR seperti memiliki penghasilan tetap, rasio cicilan terhadap pendapatan yang sehat, dan riwayat kredit yang baik. Bank akan melakukan analisis kelayakan kredit sebelum menyetujui proses take over.
5. Metode Agunan Properti di Bank BRI
Selain menjadikan bank sebagai perantara, cara menjual rumah ke Bank BRI juga dapat dilakukan melalui skema agunan atau jaminan pinjaman.
Dalam metode ini, rumah dijadikan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari Bank BRI. Jika pemilik rumah tidak mampu melunasi pinjaman sesuai kesepakatan, bank memiliki hak untuk menjual properti tersebut guna menutupi sisa utang. Penjualan biasanya dilakukan melalui mekanisme lelang yang diatur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses agunan dimulai dengan pengajuan pinjaman ke Bank BRI dengan menjaminkan properti. Bank akan melakukan penilaian terhadap nilai properti dan menetapkan plafon pinjaman maksimal, biasanya berkisar 70-80 persen dari nilai appraisal. Setelah pinjaman disetujui, sertifikat properti akan dipegang oleh bank sebagai jaminan.
Jika terjadi gagal bayar atau wanprestasi, bank akan memberikan peringatan dan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya. Apabila tidak ada penyelesaian, bank dapat mengeksekusi agunan melalui penjualan lelang. Hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi sisa utang, dan jika ada kelebihan, akan dikembalikan kepada pemilik semula.
Metode agunan sebaiknya menjadi pilihan terakhir dan dipertimbangkan dengan matang. Pastikan Anda memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melunasi pinjaman agar tidak kehilangan properti melalui proses lelang.
6. Tips Agar Proses Penjualan Rumah ke Bank BRI Lancar
Untuk memastikan proses cara menjual rumah ke Bank BRI berjalan lancar dan cepat, perhatikan beberapa tips berikut ini.
1. Pertimbangkan Keputusan dengan Matang
Jangan terburu-buru memutuskan untuk menjual rumah. Evaluasi alasan penjualan dan pertimbangkan alternatif lain yang mungkin tersedia. Pastikan keputusan menjual rumah adalah pilihan terbaik untuk kondisi Anda saat ini.
2. Perbaiki Kondisi Rumah Sebelum Dijual
Lakukan perbaikan dan perawatan pada bagian rumah yang rusak atau kurang terawat. Rumah dalam kondisi baik akan mendapat penilaian lebih tinggi saat appraisal dan lebih menarik bagi calon pembeli. Cat ulang dinding, perbaiki kerusakan kecil, dan pastikan semua fasilitas berfungsi dengan baik.
3. Tentukan Harga Jual yang Realistis
Lakukan riset harga pasar properti sejenis di lokasi yang sama. Gunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai referensi awal, kemudian sesuaikan dengan kondisi properti dan fasilitas yang tersedia. Harga yang terlalu tinggi akan menyulitkan penjualan, sementara harga terlalu rendah merugikan Anda.
4. Lengkapi Semua Dokumen dengan Benar
Pastikan tidak ada dokumen yang terlewat atau sudah kadaluarsa. Dokumen yang lengkap dan valid akan mempercepat proses verifikasi oleh bank dan meningkatkan kepercayaan calon pembeli.
5. Komunikasi Aktif dengan Petugas Bank
Jaga komunikasi yang baik dengan petugas Bank BRI yang menangani penjualan properti Anda. Tanyakan perkembangan proses secara berkala dan segera tanggapi jika ada permintaan dokumen atau informasi tambahan.
6. Manfaatkan Platform Digital Bank BRI
Bank BRI memiliki platform Homespot yang dapat digunakan untuk memasarkan properti secara online. Pastikan foto dan deskripsi properti yang diunggah menarik dan informatif untuk menarik perhatian calon pembeli.
7. Siapkan Dana untuk Biaya Transaksi
Proses jual beli properti melibatkan berbagai biaya seperti biaya notaris, pajak penjual, dan biaya administrasi lainnya. Siapkan dana untuk menutup biaya-biaya tersebut agar proses tidak terhambat.
8. Bersikap Fleksibel dalam Negosiasi
Bersikaplah terbuka terhadap negosiasi harga dalam batas yang wajar. Fleksibilitas dapat mempercepat proses penjualan dan membantu mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah Bank BRI benar-benar membeli rumah yang dijual?
Tidak, Bank BRI tidak membeli rumah secara langsung. Bank berperan sebagai perantara atau fasilitator yang menghubungkan penjual dengan calon pembeli yang membutuhkan fasilitas KPR. Bank membantu memasarkan properti dan memfasilitasi proses transaksi hingga selesai.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menjual rumah melalui Bank BRI?
Waktu yang dibutuhkan bervariasi tergantung beberapa faktor seperti kondisi properti, harga yang ditetapkan, dan ketersediaan pembeli. Secara umum, proses dapat memakan waktu 1-3 bulan mulai dari pengajuan hingga transaksi selesai. Properti dengan harga kompetitif dan kondisi baik cenderung lebih cepat terjual.
Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk menjual rumah melalui Bank BRI?
Ya, ada beberapa biaya yang perlu dipersiapkan seperti biaya notaris untuk pembuatan akta jual beli, pajak penjual (PPh final), biaya balik nama sertifikat, dan biaya administrasi bank. Besaran biaya bervariasi tergantung nilai transaksi dan kebijakan yang berlaku.
Bagaimana jika rumah yang dijual masih memiliki cicilan KPR?
Rumah dengan cicilan KPR yang masih berjalan dapat dijual melalui metode take over KPR. Dalam skema ini, pembeli akan melanjutkan pembayaran cicilan yang tersisa. Bank akan memfasilitasi proses pengalihan kredit setelah memastikan pembeli memenuhi syarat kelayakan kredit yang ditetapkan.
Apakah harga jual rumah harus mengikuti hasil appraisal bank?
Hasil appraisal bank menjadi acuan penting, namun harga jual akhir tetap dapat dinegosiasikan antara penjual dan pembeli. Namun perlu diingat, jika pembeli menggunakan KPR, bank hanya akan memberikan pinjaman maksimal sesuai hasil appraisal. Selisih harga di atas nilai appraisal harus dibayar tunai oleh pembeli.
Dokumen apa saja yang paling penting untuk menjual rumah ke Bank BRI?
Dokumen paling penting adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau SHGB, Akta Jual Beli, KTP dan KK pemilik, NPWP, IMB, dan bukti pembayaran PBB terkini. Untuk rumah KPR, diperlukan juga salinan perjanjian kredit dan bukti pembayaran angsuran. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi.
Apakah bisa menjual rumah ke Bank BRI jika properti sedang dalam sengketa?
Tidak, properti yang sedang dalam sengketa hukum tidak dapat dijual melalui Bank BRI atau bank manapun. Sengketa harus diselesaikan terlebih dahulu dan properti harus memiliki status kepemilikan yang jelas dan sah secara hukum. Bank akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas properti sebelum memfasilitasi penjualan.
(kpl/fed)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget