Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online
cara menonaktifkan bpjs kesehatan secara online

Kapanlagi.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, dalam kondisi tertentu, peserta dapat mengajukan penonaktifan kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara menonaktifkan BPJS kesehatan secara online kini semakin mudah dengan adanya layanan digital yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Penonaktifan dapat dilakukan melalui aplikasi E-Dabu maupun layanan PANDAWA tanpa harus datang ke kantor cabang.

Melansir dari bpjs-kesehatan.go.id, penonaktifan kepesertaan hanya dapat dilakukan dalam kondisi khusus seperti peserta meninggal dunia, menjadi warga negara asing, atau tinggal di luar negeri dalam jangka waktu tertentu. Proses ini memerlukan dokumen pendukung yang lengkap untuk memastikan validitas pengajuan.

1. Kondisi yang Memungkinkan Penonaktifan BPJS Kesehatan

Kondisi yang Memungkinkan Penonaktifan BPJS Kesehatan (c) Ilustrasi AI

Kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013. Namun, terdapat beberapa kondisi khusus yang memungkinkan peserta untuk mengajukan penonaktifan kepesertaan secara sah dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Penonaktifan kepesertaan dapat dilakukan ketika peserta meninggal dunia dengan melampirkan surat keterangan kematian dari instansi berwenang. Kondisi lainnya adalah ketika peserta berubah status menjadi Warga Negara Asing (WNA) dengan melampirkan bukti perubahan kewarganegaraan atau izin tinggal tetap di luar negeri.

Peserta yang tinggal di luar negeri selama minimal enam bulan berturut-turut juga dapat mengajukan penonaktifan sementara. Untuk kondisi ini, peserta perlu menyiapkan dokumen berupa paspor, visa atau izin tinggal, serta surat tugas belajar atau bekerja dari instansi terkait. Penonaktifan bersifat sementara dan peserta wajib melapor kembali paling lambat satu bulan setelah kembali ke Indonesia.

Selain itu, penonaktifan juga dapat terjadi pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak lagi memenuhi kriteria setelah dilakukan verifikasi ulang data oleh Kementerian Sosial. Peserta yang berhenti bekerja dari perusahaan juga perlu melakukan penonaktifan kepesertaan perusahaan dengan melampirkan surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari pemberi kerja.

2. Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan (c) Ilustrasi AI

Sebelum melakukan proses penonaktifan, peserta harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting sebagai syarat administrasi. Kelengkapan dokumen ini sangat penting untuk memastikan proses penonaktifan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokumen dasar yang wajib disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku. Ketiga dokumen ini menjadi identitas utama untuk verifikasi data kepesertaan dalam sistem BPJS Kesehatan.

Untuk kondisi khusus, diperlukan dokumen pendukung tambahan sesuai dengan alasan penonaktifan. Jika peserta meninggal dunia, keluarga harus melampirkan surat keterangan kematian atau akta kematian yang diterbitkan oleh rumah sakit atau kelurahan setempat. Dokumen ini menjadi bukti sah untuk mengajukan penonaktifan kepesertaan.

Bagi peserta yang tinggal di luar negeri, dokumen yang diperlukan adalah paspor yang masih berlaku, visa atau izin tinggal di luar negeri, serta surat tugas belajar, surat tugas bekerja, atau surat pemberitahuan dari sponsor. Peserta yang berhenti bekerja dari perusahaan perlu melampirkan surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari pemberi kerja sebagai bukti berakhirnya hubungan kerja.

Semua dokumen harus tersedia dalam format digital berupa hasil scan atau foto yang jelas untuk diunggah saat proses pengajuan secara online. Pastikan semua dokumen terbaca dengan baik dan sesuai dengan persyaratan untuk menghindari penolakan atau penundaan proses penonaktifan.

3. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online Melalui E-Dabu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online Melalui E-Dabu (c) Ilustrasi AI

Aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) merupakan platform digital yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan karyawannya. Aplikasi ini sangat berguna bagi peserta yang terdaftar melalui perusahaan tempat bekerja namun sudah berhenti atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

  1. Unduh dan Instal Aplikasi E-Dabu

    Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi E-Dabu melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Pastikan perangkat memiliki koneksi internet yang stabil untuk proses instalasi yang lancar.

  2. Registrasi dan Login

    Buka aplikasi E-Dabu dan pilih menu Daftar jika belum memiliki akun. Isi formulir pendaftaran dengan data yang valid dan lengkap. Setelah berhasil mendaftar, login menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

  3. Akses Menu Mutasi Peserta

    Setelah berhasil login, pilih menu Mutasi Peserta yang tersedia di halaman utama aplikasi. Menu ini khusus digunakan untuk melakukan perubahan status kepesertaan termasuk penonaktifan.

  4. Pilih Data Peserta

    Klik menu Data Peserta untuk menampilkan seluruh daftar peserta yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai setiap anggota keluarga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

  5. Pilih Peserta yang Akan Dinonaktifkan

    Dari daftar yang muncul, pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan kepesertaannya. Pastikan memilih nama yang tepat untuk menghindari kesalahan dalam proses penonaktifan.

  6. Klik Nonaktifkan Peserta

    Setelah memilih nama peserta yang tepat, klik tombol Nonaktifkan Peserta. Sistem akan memproses permintaan penonaktifan dan memberikan konfirmasi bahwa proses telah berhasil dilakukan.

  7. Verifikasi dan Konfirmasi

    Tunggu hingga sistem menyelesaikan proses verifikasi data. Setelah berhasil, peserta akan menerima notifikasi bahwa status kepesertaan telah berubah menjadi nonaktif. Simpan bukti konfirmasi untuk keperluan administrasi di kemudian hari.

4. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Layanan PANDAWA

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Layanan PANDAWA (c) Ilustrasi AI

Layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) merupakan inovasi BPJS Kesehatan yang memudahkan peserta untuk mengurus berbagai keperluan administrasi tanpa harus datang ke kantor cabang. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor resmi yang telah disediakan.

  1. Hubungi Nomor PANDAWA

    Simpan nomor layanan PANDAWA di 08118165165 atau 0811-8-165-165 ke dalam kontak ponsel. Pastikan menghubungi pada hari dan jam kerja yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat untuk mendapatkan respons yang cepat.

  2. Kirim Pesan Awal

    Kirim pesan pembuka seperti "Halo" atau "Assalamualaikum" untuk memulai percakapan dengan sistem PANDAWA. Sistem akan merespons dengan menu layanan yang tersedia dan petunjuk penggunaan.

  3. Pilih Menu Administrasi

    Ikuti instruksi dari sistem PANDAWA dan pilih menu administrasi kepesertaan. Kemudian pilih jenis layanan penonaktifan peserta sesuai dengan kondisi yang dialami.

  4. Isi Formulir Online

    Sistem PANDAWA akan mengirimkan link formulir online yang harus diisi dengan lengkap. Klik link tersebut dan isi identitas peserta yang akan dinonaktifkan kepesertaannya dengan data yang akurat dan sesuai dokumen resmi.

  5. Unggah Dokumen Pendukung

    Setelah mengisi formulir, sistem akan meminta untuk mengunggah dokumen pendukung. Kirimkan foto atau scan dokumen yang diperlukan seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi penonaktifan.

  6. Tunggu Verifikasi

    Pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor melalui nomor WhatsApp untuk verifikasi data dan dokumen yang telah dikirimkan. Pastikan nomor WhatsApp yang didaftarkan aktif dan dapat dihubungi.

  7. Konfirmasi Data

    BPJS Kesehatan akan mengirimkan link konfirmasi untuk memastikan kebenaran informasi yang telah diberikan. Klik link tersebut dan periksa kembali data yang tertera untuk memastikan semuanya sudah benar dan sesuai.

  8. Proses Selesai

    Setelah semua tahapan dilalui, sistem akan memberikan notifikasi mengenai status pengajuan penonaktifan. Peserta akan diberitahu apakah permohonan diterima atau ditolak beserta alasannya jika ada.

5. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline di Kantor Cabang

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline di Kantor Cabang (c) Ilustrasi AI

Selain cara menonaktifkan BPJS kesehatan secara online, peserta juga dapat melakukan penonaktifan dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Metode offline ini cocok bagi peserta yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan digital atau memerlukan konsultasi langsung dengan petugas.

  1. Persiapkan Dokumen Lengkap

    Siapkan semua dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi dan dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas. Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Keluarga, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran iuran terakhir, dan dokumen pendukung sesuai kondisi penonaktifan.

  2. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan

    Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai dengan domisili yang tertera dalam KTP. Pastikan datang pada jam operasional kantor untuk mendapatkan pelayanan yang optimal.

  3. Ambil Nomor Antrean

    Setelah tiba di kantor BPJS Kesehatan, ambil nomor antrean sesuai dengan jenis layanan penonaktifan kepesertaan. Tunggu hingga nomor antrean dipanggil oleh petugas di loket yang tersedia.

  4. Jelaskan Tujuan Kedatangan

    Ketika dipanggil, sampaikan maksud dan tujuan kedatangan kepada petugas administrasi dengan jelas. Jelaskan alasan penonaktifan dan kondisi yang menyebabkan perlu dilakukannya penonaktifan kepesertaan.

  5. Serahkan Dokumen Persyaratan

    Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan.

  6. Proses Verifikasi

    Petugas akan memproses permohonan penonaktifan dengan melakukan verifikasi data di sistem BPJS Kesehatan. Proses ini memerlukan waktu beberapa saat tergantung pada kompleksitas kasus dan ketersediaan data dalam sistem.

  7. Terima Bukti Layanan

    Setelah proses selesai, peserta akan menerima bukti layanan atau tanda terima sebagai konfirmasi bahwa permohonan penonaktifan telah diproses. Simpan bukti ini dengan baik untuk keperluan administrasi di kemudian hari.

6. Konsekuensi Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Konsekuensi Menonaktifkan BPJS Kesehatan (c) Ilustrasi AI

Keputusan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan memiliki konsekuensi yang perlu dipahami dengan baik oleh peserta. Konsekuensi ini mencakup aspek hukum, finansial, dan akses terhadap layanan kesehatan yang sebelumnya dapat dinikmati sebagai peserta aktif.

Dari segi hukum, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib memiliki keanggotaan di BPJS Kesehatan. Warga yang tidak memiliki kepesertaan aktif dapat mengalami pembatasan dalam mengakses pelayanan publik tertentu seperti pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pengurusan paspor.

Konsekuensi finansial yang harus dihadapi adalah peserta harus menanggung sendiri seluruh biaya perawatan kesehatan tanpa bantuan dari BPJS Kesehatan. Biaya perawatan medis di Indonesia, terutama untuk penyakit serius atau tindakan operasi, dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Tanpa perlindungan BPJS Kesehatan, beban finansial ini dapat menguras tabungan dan mengganggu stabilitas keuangan keluarga.

Peserta yang menonaktifkan kepesertaan juga kehilangan akses ke fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga lanjutan yang sebelumnya dapat dimanfaatkan. Manfaat lain seperti pemeriksaan kesehatan rutin, rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, dan obat-obatan yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak lagi dapat dinikmati oleh peserta yang statusnya nonaktif.

Penting untuk dicatat bahwa penonaktifan tidak berlaku untuk peserta yang hanya menunggak iuran. Dalam kasus tunggakan, kepesertaan tetap aktif namun penjaminan layanan akan dihentikan sementara hingga tunggakan dibayar lunas. Peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan setelah penonaktifan harus melalui proses pendaftaran ulang dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) (c) Ilustrasi AI

Apakah BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan kapan saja?

Tidak, BPJS Kesehatan tidak dapat dinonaktifkan secara sembarangan karena kepesertaan bersifat wajib. Penonaktifan hanya dapat dilakukan dalam kondisi khusus seperti peserta meninggal dunia, menjadi warga negara asing, atau tinggal di luar negeri minimal enam bulan berturut-turut dengan melampirkan dokumen pendukung yang sah.

Berapa lama proses penonaktifan BPJS Kesehatan?

Proses penonaktifan BPJS Kesehatan biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja hingga beberapa minggu tergantung pada kelengkapan dokumen dan metode pengajuan yang digunakan. Pengajuan melalui layanan online seperti E-Dabu atau PANDAWA umumnya lebih cepat dibandingkan dengan pengajuan secara offline di kantor cabang.

Apakah penonaktifan BPJS Kesehatan dikenakan biaya?

Tidak ada biaya yang dikenakan untuk proses penonaktifan BPJS Kesehatan. Seluruh layanan administrasi kepesertaan termasuk penonaktifan dapat dilakukan secara gratis baik melalui layanan online maupun dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan.

Bagaimana cara menonaktifkan BPJS kesehatan secara online untuk peserta yang meninggal dunia?

Keluarga peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan penonaktifan melalui layanan PANDAWA dengan menghubungi nomor 08118165165. Dokumen yang diperlukan adalah foto KTP pelapor, Kartu Keluarga, dan surat keterangan kematian atau akta kematian. Penonaktifan harus segera dilakukan agar tagihan iuran tidak muncul di bulan berikutnya.

Apakah BPJS Kesehatan otomatis nonaktif jika tidak digunakan?

Tidak benar, klaim bahwa BPJS Kesehatan akan nonaktif secara otomatis jika tidak digunakan selama beberapa waktu adalah hoaks. Kepesertaan tetap aktif selama iuran dibayar secara rutin atau untuk peserta PBI selama masih memenuhi kriteria penerima bantuan iuran dari pemerintah.

Bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifkan?

Peserta yang telah menonaktifkan kepesertaan karena tinggal di luar negeri wajib melapor kembali paling lambat satu bulan setelah kembali ke Indonesia untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan. Untuk kondisi lain, peserta harus melakukan pendaftaran ulang dengan memenuhi persyaratan yang berlaku dan membayar iuran sesuai ketentuan.

Apakah tunggakan iuran harus dilunasi sebelum menonaktifkan BPJS Kesehatan?

Ya, sebaiknya tunggakan iuran dilunasi terlebih dahulu sebelum mengajukan penonaktifan untuk menghindari masalah administrasi di kemudian hari. Tunggakan yang belum dibayar dapat menjadi kendala jika peserta ingin mendaftar kembali atau mengalihkan kepesertaan ke segmen lain di masa mendatang.

Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending