Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.
Simak berita lainnya tentang Nikita Mirzani vs Reza Gladys di Liputan6
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa majelis hakim berpendapat 10 dari 11 poin eksepsi yang mereka ajukan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Hal ini berarti dalil-dalil tersebut harus dibuktikan melalui proses persidangan lebih lanjut. "Artinya harus dibuktikan dalam proses persidangan pembuktian," kata Fahmi.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
-
Event Indonesia Liputan6.com Hadirkan 'LagiDiskon' Dalam Rangka Harbolnas