Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.
Simak berita lainnya tentang Nikita Mirzani vs Reza Gladys di Liputan6
JPU menyebut Nikita meminta uang sebesar Rp4 miliar agar tidak menyebarkan ulasan negatif mengenai produk kecantikan milik Reza. Uang tersebut diduga kemudian digunakan Nikita untuk membayar angsuran rumah.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025
-
Video Kapanlagi HINDIA (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025