Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.
Simak berita lainnya tentang Nikita Mirzani vs Reza Gladys di Liputan6
Atas perbuatannya, Nikita didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pengancaman dan pemerasan, serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
-
Event Indonesia Liputan6.com Hadirkan 'LagiDiskon' Dalam Rangka Harbolnas