Kimberly Ryder Masih WNA Meski Sudah Lama di Indonesia, Rumit Pembagian Harta Setelah Cerai

Meski sudah lama tinggal dan bekerja di Indonesia, ternyata aktris Kimberly Ryder masih tercatat sebagai WNA (Warga Negara Asing), mengikuti kewarganegaraan ayahnya yang berkebangsaan Inggris. Kini resmi bercerai dengan Edward Akbar lewat Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada November 2024, seperti ini nasib aset-aset yang dimiliki Kimberly.

Baca juga beritanya di Liputan6.com.

Kimberly Ryder, WNA, Pembagian Harta Setelah Cerai, tinggal lama di Indonesia

"Sejauh ini poin-poin perdamaian yang kemarin sudah disepakati di Polres Jakarta Selatan, tadi dituangkan dalam akta notaris agar lebih kuat dan dari hukum juga semakin melekat dan bisa dipertanggungjawabkan," jelas Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly Ryder.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
6/7