Kimberly Ryder Masih WNA Meski Sudah Lama di Indonesia, Rumit Pembagian Harta Setelah Cerai

Meski sudah lama tinggal dan bekerja di Indonesia, ternyata aktris Kimberly Ryder masih tercatat sebagai WNA (Warga Negara Asing), mengikuti kewarganegaraan ayahnya yang berkebangsaan Inggris. Kini resmi bercerai dengan Edward Akbar lewat Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada November 2024, seperti ini nasib aset-aset yang dimiliki Kimberly.

Baca juga beritanya di Liputan6.com.

Kimberly Ryder, WNA, Pembagian Harta Setelah Cerai, tinggal lama di Indonesia

Meski telah lama menetap dan berkarier di Indonesia, status WNA (Warga Negara Asing) membuat Kimberly tak bisa memiliki aset atas namanya sendiri. Akibatnya, Kimberly harus mengurus banyak hal soal aset-aset pembagian harta setelah perceraian.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Bayu Herdianto
3/7