Rincian Dakwaan yang Menjerat Jonathan Frizzy, Terancam Pasal Berlapis
Posisi Jonathan Frizzy dalam kasus vape ilegal yang menjeratnya kini berada di ujung tanduk. Dalam sidang perdananya sebagai terdakwa, terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak main-main dalam menyusun dakwaan terhadapnya.
Aktor yang populer dengan sapaan Ijonk itu harus menghadapi ancaman hukum yang serius dari Undang-Undang Psikotropika. Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca berita lain tentang Jonathan Frizzy di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
"Didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan yang pertama pasal 60 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun '97 tentang Psikotropika atau yang kedua pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," beber Fathul Mujib.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Bayu Herdianto