Rincian Dakwaan yang Menjerat Jonathan Frizzy, Terancam Pasal Berlapis
Posisi Jonathan Frizzy dalam kasus vape ilegal yang menjeratnya kini berada di ujung tanduk. Dalam sidang perdananya sebagai terdakwa, terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak main-main dalam menyusun dakwaan terhadapnya.
Aktor yang populer dengan sapaan Ijonk itu harus menghadapi ancaman hukum yang serius dari Undang-Undang Psikotropika. Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca berita lain tentang Jonathan Frizzy di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Sementara itu, Pasal 62 menyasar siapa saja yang secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika. Penggunaan dakwaan alternatif ini memberikan pilihan bagi jaksa untuk membuktikan salah satu pasal yang dianggap paling sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Bayu Herdianto