Ammar Zoni Diizinkan Pindah Lapas ke Jakarta, Ini Syaratnya
Teka-teki mengenai mekanisme kehadiran Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni dalam persidangan akhirnya terjawab sudah. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sidang tatap muka, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) langsung memberikan respon cepat terkait pemindahan teknis sang aktor.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan surat keputusan resmi. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi Ammar Zoni dan rekan-rekan terdakwa lainnya untuk diboyong dari Jawa Tengah menuju Jakarta.
"Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal pemasyarakatan tentang pemindahan sementara amar zoni dkk ke Lapas narkotika Jakarta, selama masa persidangan," ujar Rika Aprianti saat dihubungi awak media, Kamis (11/12/2025).
Baca berita Ammar Zoni lainnya di Liputan6.com.
Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, Ditjen PAS menyerahkan sepenuhnya kendali operasional kepada pihak penegak hukum yang berwenang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan keamanan para terdakwa selama perjalanan jauh dari Nusakambangan menuju Ibu Kota.
"Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan," ucap Rika Aprianti.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
