Ammar Zoni Diizinkan Pindah Lapas ke Jakarta, Ini Syaratnya
Teka-teki mengenai mekanisme kehadiran Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni dalam persidangan akhirnya terjawab sudah. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sidang tatap muka, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) langsung memberikan respon cepat terkait pemindahan teknis sang aktor.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan surat keputusan resmi. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi Ammar Zoni dan rekan-rekan terdakwa lainnya untuk diboyong dari Jawa Tengah menuju Jakarta.
"Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal pemasyarakatan tentang pemindahan sementara amar zoni dkk ke Lapas narkotika Jakarta, selama masa persidangan," ujar Rika Aprianti saat dihubungi awak media, Kamis (11/12/2025).
Baca berita Ammar Zoni lainnya di Liputan6.com.
"Mohon izin Yang Mulia, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia pada tanggal 5 Desember 2025. Dan kami juga mengirimkan surat kepada Yang Terhormat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tanggal 5 Desember 2025," ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Hak Cipta: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
