Ammar Zoni Diizinkan Pindah Lapas ke Jakarta, Ini Syaratnya

Teka-teki mengenai mekanisme kehadiran Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni dalam persidangan akhirnya terjawab sudah. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sidang tatap muka, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) langsung memberikan respon cepat terkait pemindahan teknis sang aktor.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan surat keputusan resmi. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi Ammar Zoni dan rekan-rekan terdakwa lainnya untuk diboyong dari Jawa Tengah menuju Jakarta.

"Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal pemasyarakatan tentang pemindahan sementara amar zoni dkk ke Lapas narkotika Jakarta, selama masa persidangan," ujar Rika Aprianti saat dihubungi awak media, Kamis (11/12/2025).

Baca berita Ammar Zoni lainnya di Liputan6.com.

Pengacara Ammar Zoni

Berdasarkan surat balasan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ammar Zoni bersama beberapa terdakwa lainnya diizinkan untuk dipindahkan sementara. Mereka yang sebelumnya mendekam di Lapas Karanganyar Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta demi kelancaran proses sidang pembuktian.
 
"Bahwa guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami mengizinkan narapidana atas nama Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Narkotika Jakarta," lanjut Jaksa membacakan isi surat keputusan tersebut.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
7/7
Album Artis