Ammar Zoni Diizinkan Pindah Lapas ke Jakarta, Ini Syaratnya
Teka-teki mengenai mekanisme kehadiran Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni dalam persidangan akhirnya terjawab sudah. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sidang tatap muka, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) langsung memberikan respon cepat terkait pemindahan teknis sang aktor.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan surat keputusan resmi. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi Ammar Zoni dan rekan-rekan terdakwa lainnya untuk diboyong dari Jawa Tengah menuju Jakarta.
"Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal pemasyarakatan tentang pemindahan sementara amar zoni dkk ke Lapas narkotika Jakarta, selama masa persidangan," ujar Rika Aprianti saat dihubungi awak media, Kamis (11/12/2025).
Baca berita Ammar Zoni lainnya di Liputan6.com.
Persetujuan ini tentu menjadi kabar melegakan bagi pihak Ammar Zoni yang sebelumnya berharap bisa membela diri secara langsung di hadapan hakim. Namun, Rika menegaskan bahwa pemindahan ini memiliki status "sementara". Artinya, fasilitas penahanan di Jakarta hanya bersifat transit selama proses hukum berlangsung.
"Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan," tegas Rika Aprianti.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
