Nikita Mirzani Tuntut Rp 240 M di Sidang Gugatan vs Reza Gladys

Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha Reza Gladys kini memasuki babak baru di meja hijau. Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys telah resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, pihak Nikita Mirzani mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai yang sangat fantastis. Melalui kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi, Nikita menuntut ganti rugi immateriil dan materiil yang jika ditotal mencapai lebih dari Rp 240 miliar kepada pihak tergugat. Dalam pembacaan poin gugatan, Marulitua merinci perhitungan kerugian yang dialami kliennya akibat dugaan kelalaian pihak tergugat.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dialami para penggugat yang disebabkan oleh kelalaian atau kesembronoan, yang jika dihitung sejak tanggal 14 November 2024 sampai dengan September 2025 adalah Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dikali 10 bulan, sehingga berjumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah), sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum mengikat atau inkracht," kata Marulitua Sianturi saat membacakan poin gugatan di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Baca berita lain tentang Nikita Mirzani di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Majelis Hakim Sidang Nikita Mirzani

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) atau jumlah lain ex aequo et bono menurut kebijaksanaan Majelis Hakim," kata Marulitua.


Hak Cipta: © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
2/8
Album Artis