Halimah Agustina Kamil dan Bambang Trihatmodjo
Diterbitkan
Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo atas Halimah Agustina Kamil dalam sidang lanjutan, Rabu (16/1). Dalam sidang yang hanya dihadiri masing-masing pengacara Bambang dan Halimah, yaitu Juan Felix Tampubolon dan Lelyana Santosa, itu Bambang diwajibkan memberikan nafkah kepada Halimah sebesar 600 juta dalam masa idah dan 400 juta nafkah mut'ah.
Sidang cerai Bambang Trihatmodjo atas Halimah Agustina akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta
Hak Cipta: kapanlagi.com/wwn
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
