Lolos dari Jerat Dakwaan TPPU, Nikita Mirzani Sumringah
Di tengah vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, terselip sebuah kemenangan besar bagi Nikita Mirzani. Dalam sidang putusan, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa ia tidak terbukti bersalah atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan ini sontak disambut dengan perasaan lega dan sumringah oleh ibu tiga anak tersebut. Baginya, lolos dari jerat TPPU dan pasal pemerasan (369 KUHP) adalah sebuah pembuktian penting yang membersihkan namanya dari stigma negatif.
Baca berita lainnya seputar Nikita Mirzani di Liputan6.com.
"Yang penting dua pasal sudah hilang ya sudah. Kalian enggak bisa bilang gua peres, tukang peres lagi! Alhamdulillah," serunya dengan nada penuh kemenangan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
