Lolos dari Jerat Dakwaan TPPU, Nikita Mirzani Sumringah
Di tengah vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, terselip sebuah kemenangan besar bagi Nikita Mirzani. Dalam sidang putusan, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa ia tidak terbukti bersalah atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan ini sontak disambut dengan perasaan lega dan sumringah oleh ibu tiga anak tersebut. Baginya, lolos dari jerat TPPU dan pasal pemerasan (369 KUHP) adalah sebuah pembuktian penting yang membersihkan namanya dari stigma negatif.
Baca berita lainnya seputar Nikita Mirzani di Liputan6.com.
Selasa, 28 Oktober 2025 17:21
Kini, Nikita hanya dinyatakan bersalah atas satu pasal, yaitu Pasal 27B ayat 2 UU ITE tentang ancaman pencemaran.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
KLBB 2026
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
