Petisi 'Kim Soo Hyun Prevention Act' Capai Target Tanda Tangan, Resmi Diajukan ke Komite Majelis Nasional

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Petisi 'Kim Soo Hyun Prevention Act' Capai Target Tanda Tangan, Resmi Diajukan ke Komite Majelis Nasional
Petisi 'Kim Soo Hyun Prevention Act' Capai Target Tanda Tangan (credit: instagram.com/soohyun_k216)

Kapanlagi.com - Sebuah petisi dengan nama "Kim Soo Hyun Prevention Act" viral usai konferensi pers darurat yang digelar Kim Soo Hyun pada 31 Maret 2025 lalu. Petisi ini bertujuan untuk mengubah batas usia hukum bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Dalam waktu satu hari, petisi tersebut sudah mengumpulkan lebih dari 20.000 tanda tangan. Kini, jumlahnya telah melewati ambang batas 50.000 tanda tangan dalam 30 hari, yang berarti petisi ini resmi diajukan ke Komite Majelis Nasional terkait.

1. Latar Belakang Kasus dan Reaksi Publik

Petisi ini muncul setelah kasus Kim Soo Hyun kembali menjadi sorotan publik menyusul pernyataan dari keluarga mendiang aktris Kim Sae Ron. Mereka mengungkapkan sejumlah tuduhan yang kemudian dibantah Kim Soo Hyun dalam konferensi persnya.

Meski kasus tersebut tidak bisa ditindak secara hukum karena terbentur batas usia dalam undang-undang saat ini, publik menanggapi dengan serius. Lonjakan dukungan terhadap petisi menjadi bukti kuat bahwa masyarakat ingin adanya perubahan hukum untuk melindungi anak di bawah umur lebih baik lagi.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Konferensi Pers Kim Soo Hyun

Sebelumnya, Kim Soo Hyun menggelar konferensi pers untuk meSementara itu, Kim Soo Hyun menggelar konferensi pers untuk menanggapi semua tuduhan yang disampaikan oleh keluarga mendiang aktris Kim Sae Ron. Tuduhan tersebut mencuat ke publik setelah kepergian Kim Sae Ron secara mendadak bulan lalu.

Rekomendasi
Trending