Agnez Mo Divonis Langgar Hak Cipta Lagu dan Harus Bayar Denda Rp1,5 Miliar, Ahmad Dhani Ngaku Dicueki

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Agnez Mo Divonis Langgar Hak Cipta Lagu dan Harus Bayar Denda Rp1,5 Miliar, Ahmad Dhani Ngaku Dicueki
Agnez Mo Divonis Langgar Hak Cipta Lagu (credit: instagram/agnezmo/ahmaddhaniofficial)

Kapanlagi.com - Kasus pelanggaran hak cipta kembali menjadi sorotan setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta lagu Bilang Saja karya Ari Bias. Akibatnya, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Menariknya, musisi senior Ahmad Dhani mengungkap bahwa dirinya telah mencoba memediasi kasus ini selama setahun, namun upayanya diabaikan oleh Agnez Mo. Lewat unggahan di media sosial, Dhani mengungkapkan kekecewaannya karena tak mendapatkan respons dari pihak Agnez.

Dalam unggahannya, Ahmad Dhani juga menyertakan tangkapan layar berita terkait keputusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias. Pernyataannya ini memicu reaksi beragam dari netizen yang mempertanyakan sikap Agnez Mo terhadap masalah hak cipta tersebut.

1. Kasus Hak Cipta yang Menjerat Agnez Mo

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias terhadap Agnez Mo.

Hakim menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu Bilang Saja secara komersial dalam tiga konser tanpa izin penciptanya, Ari Bias.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Ahmad Dhani Berusaha Mediasi, Tapi Dicueki

Ahmad Dhani mengaku telah mencoba menghubungi Agnez Mo selama setahun untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Namun, menurut Dhani, upayanya tidak pernah mendapatkan tanggapan dari Agnez Mo.

3. Unggahan Ahmad Dhani di Media Sosial

Melalui Instagram, Ahmad Dhani mengunggah tangkapan layar berita yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta.

Dalam unggahan itu, Dhani menyebut dirinya tidak bisa mencegah anggota komunitas musisi, Aksi Bersatu, untuk menuntut keadilan.

4. Reaksi Netizen terhadap Kasus Ini

Kasus ini memicu beragam komentar dari netizen, beberapa menyayangkan Agnez Mo yang tidak merespons upaya mediasi.

Sebagian lainnya menilai bahwa jika Agnez Mo menanggapi lebih awal, denda yang dikenakan mungkin tidak sebesar yang diputuskan pengadilan.

5. Pernyataan Kuasa Hukum Ari Bias

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menegaskan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta dengan menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konsernya pada tahun 2023.

Karena pelanggaran tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

6. Kenapa Agnez Mo didenda Rp1,5 miliar?

Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta lagu Bilang Saja dengan membawakannya dalam konser tanpa izin penciptanya, Ari Bias.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending