Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Terkait Kasus Narkoba

Penulis: Umar Sjadjaah

Diperbarui: Diterbitkan:

Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Terkait Kasus Narkoba
Amar Zoni - © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Kapanlagi.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat resmi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada aktor Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara untuk mantan suami Irish Bella tersebut.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (26/8/2024), majelis hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan membeli atau menguasai narkotika golongan 1.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan 1," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

1. Hukuman Denda

© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap majelis hakim.

2. Ammar Zoni Terima Putusan Majelis Hakim

© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Ammar Zoni sendiri sempat kaget begitu mendengar putusan majelis hakim. Meski begitu, ayah dua anak itu menerima putusan dari majelis hakim.

"Terima kasih yang mulia, saya menerima," ucap Ammar Zoni.

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam bisnis narkoba bersama rekan-rekannya. JPU menyebutkan bahwa Ammar Zoni tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga memberikan modal untuk bisnis narkoba tersebut. Atas perbuatannya, JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(kpl/far/ums)

Reporter:

Fikri Alfi Rosyadi

Rekomendasi
Trending