Andi Soraya: Ada Ketimpangan Untuk Memberatkan Saya

Kapanlagi.com - Andi Soraya kembali datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan pledoi atas kasus penganiayaan yang dituduhkan padanya."Sidang ini sifatnya hanya untuk menggugah hati nurani dari majelis hakim. Banyak fakta-fakta dalam sidang yang tidak dicantumin. Dari jaksa penuntut hanya memakai fakta dari BAP saja," kata Andi.Tidak dipakainya keterangan saksi maupun hal-hal yang lain membuat Andi merasa agak kecewa, "Saya sih cuma berharap kalau suatu peradilan itu tidak menghalalkan segala cara hanya untuk menang tapi harus ada bukti atau fakta yang kuat dan itu harus sesuai."Andi juga menyayangkan tidak diperbolehkannya dia menunjuk saksi ahli yang dianggapnya sebagai saksi kunci. "Saya kan dijerat pasal 351 tentang penganiayaan. Saya butuh orang yang telah memvisumnya."Mantan pasangan Steve Emmanuel ini juga menegaskan bahwa dirinya tidak mau meminta maaf. "Itu bukan moral, itu suatu paksaan karena saya tidak melakukan kok disuruh minta maaf.""Saya adalah seorang ibu yang punya tanggung jawab biar anak-anak itu punya moral, saya sekedar mencontohkan yang baik," tambahnya.Ibu dua anak ini juga merasakan adanya ketidakadilan yang tampak jelas dalam kasusnya. "Apakah mungkin keterangan saksi yang mabuk bisa dipake buat BAP?""Kayaknya ada ketimpangan luar biasa yang bertujuan untuk memberatkan saya."Agenda sidang minggu depan (16/09) adalah mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut baru kemudian akan dibacakan putusan hakim. Andi yang datang bersama pengacara, Guntur Daso, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.   

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/ant/npy)

Rekomendasi
Trending