Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Yudha Arfandi Tak Puas dengan Tuntutan Hukuman Mati Atas Kematian Dante
Diperbarui: Diterbitkan:

Yudha di persidangan © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (7/10). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa, Yudha Arfandi.
Dalam pledoinya, kuasa hukum Yudha Arfandi menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kuat. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati terhadap Yudha Arfandi terkait kematian Dante.
Namun, tim pembela Yudha menyebutkan bahwa bukti-bukti yang diajukan JPU tidak cukup untuk membuktikan tuduhan tersebut. Daliun Salian, kuasa hukum Yudha, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan oleh JPU.
"Berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, apalagi Pembunuhan Berencana atau melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Daliun Salian.
Advertisement
1. Minta Dibebaskan
Yudha di persidangan © KapanLagi.com/Budy Santoso
Lebih lanjut, Daliun juga menyatakan bahwa Yudha tidak terbukti bersalah atas semua tuduhan yang diajukan JPU. Oleh karena itu, ia meminta agar majelis hakim membebaskan Yudha dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
"Membebaskan Terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini," ucapnya.
Selain permintaan pembebasan, tim pembela juga meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik Yudha Arfandi. Daliun menekankan bahwa Yudha layak untuk direhabilitasi secara hukum dan dikembalikan kehormatannya sebagai individu yang tidak bersalah.
"Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa Yudha Arfandi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tandasnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Dakwaan Yudha
Sebelumnya, Yudha didakwa melanggar Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan merampas nyawa orang lain, yang dapat diancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 340 KUHP mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak melarang kekerasan terhadap anak. Jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Yudha telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer, yaitu dengan sengaja merampas nyawa Dante seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Yang Ini Nggak Kalah Hot!!!
Dituduh Lakukan Pembunuhan Berencana, Yudha Arfandi Sebut Seolah Seperti Monster yang Mengerikan Atas Kematian Dante
Dante Berulang Tahun Desember Nanti, Ini Cara Tamara Tyasmara Obati Rindunya
Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Kematian Dante, Sang Ayah Beberkan Fakta Sebenarnya
Dituding Matre dan Pacaran Karena Uang, Tamara Tyasmara Bakal Beberkan Sebuah Rahasia?
Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi: Terlalu Berlebihan
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/far/phi)
Advertisement