Berdalih Ingin Rileks dan Produktif Dalam Berkarya, Begini Cara Anji Dapatkan Ganja
Diterbitkan:
Anji © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji tengah bermasalah dengan hukum terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Anji ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 30 gram ganja.
Menurut Kombes Pol. Ady Wibowo selaku Kapolres, Anji ditangkap seorang diri di studio musiknya, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat, 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB. Anji yang dinyatakan positif mengonsumsi ganja menyimpan 'barang' tersebut dalam speaker studionya dan juga di Bandung, Jawa Barat.
Saat menjalani pemeriksaan polisi, penyanyi yang mengawali kariernya bersama grup band Drive ini mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak September 2020 lalu. Anji beralasan menggunakan narkotika yang masuk dalam golongan satu itu untuk mendapatkan ketenangan diri dan juga berdalih agar bisa produktif menghasilkan karya.
Advertisement
"Menurut yang bersangkutan untuk bisa rileks, produktif, mungkin dari hal- hal yang bersangkutan cari dari seorang seniman," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (16/6/2021).
1. Beli di Situs Luar Negeri
Adapun berdasar penelusuran pihak kepolisian, Anji membeli ganja dari sebuah situs luar negeri. Situs tersebut menjual ganja untuk pengobatan dan juga penggunaan dengan tujuan kesenangan.
Sebagai informasi, penggunaan ganja untuk kesenangan dilegalkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat. Meski demikian, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin di Indonesia.
"Menurut yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar, yakni website megamarijuanastore.com, diduga situs Amerika Serikat," kata Ady Wibowo.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Gunakan Jasa Orang Lain
Untuk melakukan transaksi, Anji menggunakan jasa orang lain untuk bisa leluasa masuk ke situs tersebut. Saat ini, penyedia jasa tersebut masih dalam kejaran polisi.
"Untuk mengakses situs tersebut harus punya ID. ID itu didapat dari seseorang yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Ady Wibowo.
Atas perbuatannya, Anji dikenakan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang undang Republik Indonesia. Anji dikenakan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Simak Juga Berita Lain yang Nggak Kalah HOT:
Kronologi Penangkapan Penyanyi Anji di Studio Rekamannya, Terciduk Miliki Ganja Sebanyak 30 Gram
Anji Tertangkap Narkoba, Sang Kakak Tahu Dari Media
Hasil Tes Urine Anji Positif Ganja
Anji Ditangkap Polisi Karena Narkob, Nikita Mirzani: Tiap Dia Menggunakan Pasti Ada Alasannya
Anji Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
Berita Foto
(kpl/dan/rsp)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
